Dosen Muda Unsri Akui Cabuli Mahasiswinya di Laboratorium

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Feb 2022 20:07 WIB

Dosen Muda Unsri Akui Cabuli Mahasiswinya di Laboratorium

i

Aditya Rol Asmi

SURABAYAPAGI.COM, Palembang- Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Asmi (34) didakwa tiga pasal atas pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Pengajar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tersebut mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan eksepsi saat sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang, Kamis (17/2).

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Aditya, Darmawan mengatakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang menuntut kliennya dengan pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seseorang yang dipercayakan kepadanya.

Atas dakwaan tersebut, Darmawan tidak mengajukan eksepsi karena Aditya pun mengakui perbuatan tersebut.

"Pertimbangannya dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada. Jadi disidang pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi, yang terdiri dari korban, pengemudi ojek online yang mengantar korban saat kejadian, serta staf kampus Unsri," ujar Darmawan usai persidangan.

Saat ini, kata Darmawan, Aditya telah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatannya di Unsri namun masih berstatus sebagai aparatur sipil negara.

"Saat ini klien kami sudah ditahan di Rutan Pakjo. Untuk status ASN-nya masih, karena perlu ada keputusan inkracht terlebih dahulu untuk hukuman pencopotannya. Namun jabatannya telah dinonaktifkan di Unsri," ujar Darmawan.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswa FKIP Universitas Sriwijaya, Senin (6/12).

Modus yang dilakukan Aditya adalah melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri terhadap DR. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.

Selain Aditya, satu dosen lain yang juga terlibat kasus kekerasan seksual adalah Reza Ghazarma, dosen Fakultas Ekonomi Unsri. Reza dilaporkan oleh tiga mahasiswa yang mengaku telah dilecehkan secara verbal berinisial F, D, dan C. Reza ditetapkan tersangka pada Jumat (10/12) lalu dan saat ini berkas perkaranya masih dalam proses untuk persidangan.

Baca Juga: Ngaku untuk Pengobatan, Pria di Blitar Setubuhi Anak Tiri

Dan Kamis (17/2/2022), Reza menjalani sidang perdana. Gandhi Arius SH MH selaku kuasa hukum Reza menilai ada banyak kelemahan dalam dakwaan yang disangkakan kepada kliennya.

Hal ini ia ungkapkan usai menghadiri sidang perdana Reza Ghasarma di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia salah satu kelemahan yang ada pada kasus yang menjerat kliennya yakni bertentangan Pasal 74 KUHP

"Laporan para korban bertentangan dengan Pasal 74 KUHP. Menurut kami laporan korban sudah kadaluarsa, dalam pasal 74 setiap orang membuat laporan maksimal 6 bulan namun berdasarkan waktu kejadian sampai korban melaporkan waktunya sudah lewat, yakni 7 bulan, " jelas Gandhi.

Artinya ia akan mengajukan eksepsi dalam persidangan lanjutan berikutnya. Sebab selain Pasal 74, ada beberapa tuduhan yang dilihat masih abu-abu.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Malang Jadi DPO

"Kami tidak menyalahkan siapa-siapa tapi fakta real-nya begitu, kami lihat tuduhan masih abu-abu ini yang jadi materi kami. Kami akan mengajukan eksepsi, insyaallah pekan depan kami akan bacakan eksepsi itu. Meskipun belum tahu dikabulkan oleh majelis hakim atau tidak nantinya yang penting kami berjuang dulu, " katanya.

Reza didakwa oleh JPU pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal.

Gandhi mengungkapkan alasan ia tidak mengambil langkah pra peradilan karena tindakan yang dilakukan polisi sudah benar. Dalam mekanisme penahanan pra peradilan maka akan ada penahanan dan penangkapan yang disertai surat.

"Kalau kami permasalahkan Pasal 74 polisi tidak akan setuju. Makanya kami rasa ini kewenangan Pengadilan, " katanya. jk,5,pl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU