Dosen Unej Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 14 Apr 2021 12:12 WIB

Dosen Unej Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

i

Kepala UPPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari.

SURABAYAPAGI, Jember -  Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur resmi menetapkan RH (inisial), oknum dosen Universitas Jember (Unej), menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni kepada keponakannya sendiri.  Ironisnya, keponakan yang diduga dicabuli RH telah lama dirawat oleh sang dosen Unej ini.

Oknum dosen Unej membungkus perbuatannya dengan alasan melakukan terapi kanker payudara kepada keponakan yamg masih berusia 16 tahun. Terapi kanker payudara abal-abal itu berbuntut tindakan pelecehan terhadap korban.

Baca Juga: Pemkab Jember Gelar Apel Siaga Gerakan Pangan Murah

RH ditetapkan tersangka setelah polisi berhasil mengungkap lebih dari dua alat bukti dan seusai menggelar perkara. Hal ini dipastikan Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari.

"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).

Dalam perkara itu, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan oknum dosen Unej RH sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, bukti rekaman suara saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

Baca Juga: Puluhan Warga di Jember Diduga Keracunan Takjil Massal yang Dibagi-bagikan di Jalan

Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat, meski dihubungi berkali-kali.

Baca Juga: Takut Tersaingi di Pilbup, Sejumlah Oknum Rusak Gambar Gus Fawait di Jember

Dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya.

Oknum dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU