DPD Golkar Harap Jangan Ada Lagi Rangkap Jabatan di Pemkot Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Agu 2021 11:55 WIB

DPD Golkar Harap Jangan Ada Lagi Rangkap Jabatan di Pemkot Surabaya

i

Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni. SP/GOLKAR

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Pemerintah Kota Surabaya sampai sekarang menyisakan problematika birokrasi. Sejumlah jabatan/posisi kosong karena bertahun-tahun dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Situasi ini menjadi tantangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji untuk menuntaskan problem birokrasi tersebut.Menyusul saat ini mereka sudah bisa menggunakan kewenangannya untuk rotasi dan mutasi pejabat.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Terkait problem ini, DPD Partai Golkar Surabaya mengharapkan tidak ada lagi rangkap jabatan di Pemkot Surabaya. "Dilihat dari aspek apapun  rangkap jabatan tersebut  menghambat kinerja. Karena satu orang harus fokus pada dua lembaga. Itu tidak mudah," kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni, Senin (30/8).

Selain itu, lanjut dia, rangkap jabatan ini menghambat regenerasi di lingkungan Pemkot Surabaya. Ada banyak pejabat fungsional yang sebenarnya sudah layak memimpin organisasi perangkat daerah (OPD). Tapi karena proses rangkap jabatan itu, membuat nilai- nilai manajerial yang bersangkutan menjadi tidak bermanfaat.

Diketahui, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, tepat enam bulan terhitung sejak dilantik, kepala daerah memiliki wewenang melakukan rotasi penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan. 

Terhitung sejak 27 Agustus 2021 atau enam bulan sejak dilantik, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah punya kewenangan mengisi jabatan kosong yang kini masih diampu oleh para pejabat pelaksana tugas (Plt). Jabatan kosong itu ada di sembilan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dua camat, dan 30 lurah, serta beberapa posisi lainnya. 

Sembilan jabatan kepala OPD Pemkot Surabaya di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretariat DPRD Surabaya,  Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Dirut RSUD Soewandhie.  Sedangkan dua camat yang kosong yakni Gubeng dan Mulyorejo.

Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya ini, reposisi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya adalah hak preogratif Wali Kota Surabaya. Tentu, lanjut dia, reorganisasi tersebut dalam rangka agar frekuensi antara wali kota dan wakil wali kota dengan organisasi perangkat daerah (OPD)- nya menjadi sama atau seirama, termasuk dalam hal kinerja. 

Ia menilai manajemen kepemimpinan Eri Cahyadi dan Armuji menggambarkan gabungan orang lapangan dengan orang manajerial. "Ya, mudah- mudahan  dengan reorganisasi ini semakin menambah kinerja Pemkot Surabaya, dalam rangka merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ujarnya.

Perombakan posisi tersebut juga akan berjalan seiring perubahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Surabaya yang mulai berlaku pada 2021. 

DPRD Surabaya telah mengesahkan Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya pada Senin (16/8). Di dalam perubahan perda tersebut menggabungkan sekaligus memecahkan sejumlah OPD.

Soal siapa ditempatkan dimana?, Arif Fathoni percaya bahwa Eri Cahyadi dan Armuji sudah punya pertimbangan yang matang untuk itu semua. "Kami tidak dalam konteks untuk mendorong-dorong seseorang  menjadi apa, " katanya.sb2/na

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU