DPMD Sosialisasi Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir UPK Eks PNPM-MPD Jadi BUMDesma

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jun 2022 16:50 WIB

DPMD Sosialisasi Pembentukan Pengelolaan Dana Bergulir UPK Eks PNPM-MPD Jadi BUMDesma

i

Foto : Kepala Dinas DPMD kab. Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, bersama Bupati Sumenep, Achmad Fauzi SH, MH di Aula Hotel Utami Sumenep ( SP/Ainur Rahman)

SURABAYAPAGI, Sumenep - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep  menggelar sosialisasi pembentukan pengelolaan dana bergulir masyarakat UPK Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan ( PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari, bertempat di Hotel Utami Kabupaten Sumenep, beberapa hari kemarin. 

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala DPMD, Anwar Syahroni Yusuf, Asisten Umum Sekda Kabupaten Sumenep, Kepala Bidang Usaha dan Kerjasama Desa.

Kepala DPMD melalui Kepala Bidang (Kabid) Usaha dan Kerjasama Desa Kabupaten Sumenep, Fadholi, menyampaikan bahwa, kegiatan PNPM-MPd dilaksanakan dengan mekanisme anggaran bantuan langsung masyarakat (bantuan sosial).’’ Yang mana digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan pengembangan ekonomi bagi masyarakat perdesaan di kecamatan,’’ katanya.

Menurut Fadholi, Pelaksanaan kegiatan meliputi, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD), Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Tim Verifikasi, Tim Pendanaan, Tim Penyehatan Pinjaman dan Penanganan Masalah, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (UEP), dan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat bantuan langsung.

‘’Adapun pelaksanaannya diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MPd. PNPM-MPd diakhiri tahun 2014 lalu, dengan pertimbangan salah satunya adalah pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa yang memberikan alokasi atau pagu Dana Desa,’’ katanya.

Dijelaskan, kata dia, seluruh sumber dana program-program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat baik untuk pembangunan infrastruktur perdesaan maupun penguatan ekonomi desa secara nasional ditarik dan mulai tahun 2015 diintegrasikan dalam implementasi UU 6/2014.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Selain itu, dia menjelaskan tentang Kementerian Dalam Negeri selaku penanggung jawab pelaksanaan PNPM-MPd melimpahkan penanggung jawab pelaksanaan pengakhiran PNPM-MPd kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. ‘’Melalui berita acara serah terima yang pada intinya memuat tentang dokumen-dokumen proyek yang terkait dengan pelaksanaan PNPM-MPd, termasuk di dalamnya tata Kelola dan penanganan masalah,’’ ungkapnya.

WhatsApp_Image_2022-06-29_at_15.22.24_(1)WhatsApp_Image_2022-06-29_at_15.22.24_(1)

Selanjutnya, sambung dia, dikeluarkan Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, Nomor: S.079/M-DPDTT/02/2017, Hal: Rekapitulasi Dana Perguliran dan Aset lain Pasca PNPM-MPd sampai dengan Desember, 2016. 

Tidak hanya itu, kata dia, Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor: 008/DPPMD/II/2017, tentang Persiapan Fasilitas dan Dana Bergulir Hasil Kegiatan PNPM-MPd oleh BKAD dan UPK.

Baca Juga: Aktivis Praja Sumenep Demo Soroti Peredaran Minol

” Selama ini pembinaan dilakukan dengan berdasarkan pada UU 6/2014 dan peraturan pelaksana, serta upaya mengintegrasikan ke dalam sistem kelembagaan sebagaimana dimaksud UU 6/2014. UU 11/2020 tentang Cipta Kerja kemudian memperkuat UU 6/2014 dengan menetapkan BUM Desa sebagai Badan Hukum,” jelasnya.

”  Jadi, Keseluruhan pengelola  dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 73 meliputi: Badan Kerja Sama Antar Desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan, Upk Pengelola Kegiatan, Tim Penanganan Masalah dan Penyehatan Pinjaman, Tim Verifikasi, dan Tim Pendanaan,” tukasnya.

Fadholi menyampaikan, bahwa tahapan Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM- MPM, BUMD Bersama nantinya akan disampaikan oleh para Narasumber. ‘’Baik yang dari Dinas PMD Provinsi Jawa Timur ataupun yang dari Dinas PMD Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.(Ar)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU