DPMPTSP Lumajang Segera Cek Lokasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 21:34 WIB

DPMPTSP Lumajang Segera Cek Lokasi

i

Tambak udang PT. Bumi Subur. SP/Lim

Dugaan Pelanggaran Izin PT Bumi Subur 

 

Baca Juga: Belum Urus Izin, Bacchus Kota Kediri Ngrengek Minta Buka Sehari untuk Tasyakuran

SURABAYAPAGI.COM , Lumajang -  Perizinan perusahaan tambak udang PT Bumi Subur diduga ada pelanggaran izin dilakukan oleh perusahaan di Dusun Maleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun itu.

 Dari informasi yang diterima oleh Surabayapagi  dari 80 petak yang ada, hanya 27 diantaranya yang masuk dalam perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

 “Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya,” katanya ketika dihubungi, Rabu (10/6/2020).

 Namun pihaknya harus memastikan terlebih dahulu, terkait kebenaran itu. Apakah itu sekadar isu atau memang benar faktanya. DPMPTSP Lumajang bersama tim perizinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya.

 “Kami akan turun ke lokasi cek dulu infonya. Nanti akan kita cek bersama tim, bersama Satpol PP, bersama tim perizinan yang lain untuk memastikan itu. Pemohon melanggar-langgar itu bisa saja,” jelas Taufik.

Baca Juga: KKP Targetkan RI Produksi 2 Juta Ton Udang pada 2024

 Sementara mengenai perizinan yang diajukan sebelumnya ke kabupaten, Ia menyebut sudah lengkap. Sudah tidak ada permasalahan. “Kalau izin usaha sudah gak ada masalah. Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian izin lokasi,” terangnya.

 Taufik menjelaskan, selain mengurus izin ke kabupaten, juga ada perizinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, diantara izin membuat sumur bor. “Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” tegasnya.

 Ia menambahkan, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.

Baca Juga: KPK Ungkap Angpao Pengusaha Urus Perizinan

 “AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan LH (Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” pungkasnya.

 Tetapi temuan di lapangan, diduga limbah dari PT Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Utamanya ketika musim panen udang tiba, limbah yang dibuang ke laut begitu kotor. Pihak DLH masih belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. (Lim)

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU