DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Dhemit Polres Sampang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jun 2021 14:59 WIB

DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Dhemit Polres Sampang

i

Tersangka Pencabulan diringkus petugas Polres Sampang. SP/ Gan

SURABAYPAGI.com, Sampang -  ABD Hari (36), warga Desa Torjun Sampang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya diringkus Team Dhemit Polres Sampang, Senin (28/6/2021).

Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil dibekuk di rumah juragannya, di  perumahan Pondok Villa di daerah Dago, Tangerang Selatan,  minggu (27/6/2021).

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH mengatakan, Team Dhemit berhasil mengamankan tersangka di daerah Tangerang Selatan.

“Minggu  (27 Juni 2021)  pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team Dhemit,' kata Iptu Sunarno.

Iptu Sunarno menjelaskan bahwa, sebelumnya Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 lalu.

Tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bernama   Bunga (nama samaran)  yang berusia 4 tahun dan  berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Baca Juga: Diduga Nothing Jiwa Kepemimpinan Pj Bupati Sampang

Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan bahwa dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib.

"Bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelum dibekuk oleh Team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,' terangnya.

Lebih lanjut lagi Iptu Sunarno menuturkan bahwa, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

Baca Juga: Dampak Kinerja H Slamet Junaidi, Alumni Al-Azhar Mesir Mendukung Dua Periode

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.

"Tersangka  dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"katanya.gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU