DPO Terpidana Kasus Asusila, Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Mei 2022 20:04 WIB

DPO Terpidana Kasus Asusila, Dieksekusi

i

Ali Shodiqin (kaos hitam, bawa tas merah) saat dieksekusi. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur. Terpidana atas nama Ali Shodiqin ini saat kasusnya bergulir merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP swasta di Surabaya.

"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, Rabu (11/5).

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

Khristiya menjelaskan, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022. Terpidana ini, sambungnya, pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah pada salah satu SMP swasta di Surabaya. Di tahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak salat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

"Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara," tegasnya.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU