DPO TPPU Ditangkap Overstay di Hongkong

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 04 Sep 2020 22:15 WIB

DPO TPPU Ditangkap Overstay di Hongkong

i

Kartono Karjadi dijemput oleh petugas Polda Bali, Jum’at (4/9).

 

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar – Kartono Karjadi, DPO atas pemberi keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang yang juga pemilik hotel Kuta Paradiso ditangkap Polda Bali di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Baca Juga: Alasan Sakit, Valentina Tak Ditahan Kejaksaan

“Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya konsul imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho di Denpasar, Jumat (4/9).

Hartono Karjadi ditangkap pada Kamis (3/9) malam ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta kemudian Jumat pagi dijemput pihak Polda Bali. Saat ini, Kartono karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pendamping Korban Hartani Desak Polres Sumenep Tetapkan Tersangka

“Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita periksa tambahan lagi ke dia (Kartono),” jelas Yuliar.

Ia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Bule Brasil Diperkosa Sopir Ojol di Bali: Dibanting hingga Dicekik di Tanah Kosong

Hartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SPKT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018. Hartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Hartono disangkakan dengan pasal 266 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4 dan pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU