DPP Partai Bisa Daftarkan Langsung Cabup/Cawabup ke KPUD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Agu 2020 16:58 WIB

DPP Partai Bisa Daftarkan Langsung Cabup/Cawabup ke KPUD

i

Ketua KPU Sidoarjo M Iskak membuka sosialisasi pendaftaran calon bupati dan cawabup.SP/SG

SURABAYAPAGI, Sidoarjo - Ada aturan baru yang berubah dalam Pilkada 2020. Kewenangan pengurus partai tingkat kabupaten/kota di gelaran Pilkada 2020, nampaknya tidak lagi dominan seperti pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Jika pada Pilkada sebelumnya ketua DPC atau DPD di tingkat kabupaten, memiliki kuasa penuh untuk mendaftarkan Paslon bupati dan wakil bupati, namun pada Pilkada 2020 ini, kewenangan penuh itu bisa diambil alih oleh DPP. Ini terjadi bila pada jadwal pendaftaran, terjadi penolakan dari pimpinan DPC atau DPD mendaftarkan Paslon yang mendapatkan rekomendasi DPP.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim: Gus Mudhlor Masih Jabat Bupati Sidoarjo, Tunggu Langkah Tegas KPK

“Ini sesuai dengan aturan yang tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah. DPP memiliki hak penuh mengambil alih kewajiban mendaftarkan Paslon yang direkomendasi,” jelas Ketua KPU Sidoarjo M.Iskak , disela-sela sosialisasi pencalonan dalam Pilkada Sidoarjo, Selasa (4/8/2020).

Pengambil alihan kewenangan mendaftarkan ini lanjut Iskak, juga harus disertai dengan surat penugasan dan penunjukan pengurus yang mendaftar dan dikeluarkan oleh pengurus DPP.“Surat penujukkan ini, tentu saja ditandatangani oleh ketua umum partai dan Sekjen Partai,” ungkap Iskak.Selain hal diatas, kewajiban cuti bagi calon incumbent juga berbeda dengan Pilkada sebelumnya.

Baca Juga: Langgar Aturan Mendagri, Pemkab Sidoarjo Batalkan Mutasi 500 Pejabat

Menurut Iskak, jika sebelumnya calon incumbent hanya dikenakan wajib cuti saat masa kampanye, pada Pilkada 2020 ini, calon incumbent wajib cuti sejak mulai dan terakhir masa kampanye sebagai calon bupati atau wakil bupati.“Masa cuti sepanjang 71 hari sejak mulai kampanye hingga akhir kampanye,” ujar Iskak.

Dari tahapan pelaksanaan pilkada 2020, tahapan pendaftaran Cabup Cawabup dimulai pada 4 September hingga 6 September 2020.Selanjutnya penetapan calon 23 September 2020 dilanjutkan pengundian nomor pasangan cabup/cawabup tanggal 24 September, dan 26 september hingga 5 Desember adalah masa kampanye. Sg

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU