DPRD Belum Panggil Dishub Jatim Soal Tender Pelabuhan Paciran

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Mei 2022 20:31 WIB

DPRD Belum Panggil Dishub Jatim Soal Tender Pelabuhan Paciran

i

Pelabuhan Paciran Lamongan yang dibangun lagi oleh Dishub Jatim.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran Lamongan yang ditenderkan senilai Rp 50,1 miliar dinilai tidak transparan dan akuntabel. Selain pelabuhannya sudah ada dan sudah beroperasi, tidak ada urgensi pembangunan pelabuhan lagi. DPRD Jatim disarankan memanggil Dinas Perhubungan untuk menjelaskan detail proyek yang sebelumnya telah menyedot ratusan miliar itu.

Dosen Sosiologi FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Umar Sholahudin menyayangkan akan adanya proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Paciran. Apalagi, pihak DPRD Jatim diduga tidak mengetahui proyek dengan anggaran tersebut.

Baca Juga: Dishub Jatim: 3.835 Orang Mudik Gratis, Ponorogo Jadi Tujuan Favorit 

"Mustinya masuk dalam pembahasan sejak awal bersama DPRD mulai dari KUA-PPAS sampai pembahasan APBD/P," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/5) kemarin.

Umar juga menyayangkan para pejabat dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim menjelaskan lebih detail terkait konsep dan kepentingan proyek pelabuhan tersebut.

"Setiap anggaran yang memakai uang rakyat atau APBD, mustinya harus ada penjelasan yang jelas dan transparan. Dan itu tanggung jawab dan kewajiban pejabat (Dishub Jatim, red). Prinsip Coorporrate Good Governance harus ditegakkan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan," terangnya.

Ia justru menyarankan agar Komisi D DPRD Jatim meminta penjelasan secara detail dan jelas kepada Dishub Jatim terkait dengan proyek ini. "Agar semua bisa clear. Setiap tindakan pemerintahan dan pembangunan harus ada pertanggung jawabannya kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca Juga: Fasilitasi Mudik Gratis Kapal Laut, Dishub Jatim Siapkan Ribuan Kuota

"Jangan sampai pembangunan apapun termasuk proyek pembangunan pelabuhan Paciran ini untuk memenuhi keinginan elit dan pihak lain, tapi bukan kebutuhan msyarakat," tambahnya.

Pembangunan apapaun, lanjut Umar, harus berorientasi pada kebutuhan dan kemanfaatan masyarakat. "Buka keinginan (bisnis) segelintir orang. Kasus sebelumnya yang berujung pada KPPU harusnya dijadikan pelajaran agar tata kelola proyek pembangunan di Jatim bisa lebih baik," pungkas Umar.

Diberitakan sebelumnya, di tahun sebelumnya mega proyek ini sempat berhenti. Belum lagi sejumlah masalah yang muncul terkait persekongkolan tender pelabuhan ini di tahun 2018 senilai Rp 43.544.649.000. Dimana melalui sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil memutuskan adanya persekongkolan yang melibatkan seluruh konsorsium perusahaan pemenang tender dengan Dinas Perhubungan Jatim pada Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: Kadishub Kota Mojokerto Ajak Warga Manfaatkan Program Uji KIR Gratis

Majelis Komisi KPPU menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Sehingga memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi denda bervariasi kepada para Terlapor. PT Kurniadjaja Wirabhakti sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp1.470.000.000 (satu miliar empat ratus tujuh puluh juta rupiah), PT Dian Sentosa dikenakan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dan PT Mahakarya Tunggal Abadi dikenakan Rp150.000.000. Lebih lanjut, KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan salah satunya kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi disiplin kepada Panitia tender Dinas Perhubungan Jatim.

Data lain menyebutkan Pelabuhan Paciran dibangun sejak tahun 2005 s/d 2013 dengan anggaran APBN (Ditjen Perhubungan Darat) dan APBD (Pemprop Jatim) dengan total 298,4 milyar (192,5 M dari APBN, 105,9 M dari APBD). Sementara untuk lahan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Lamongan. rko

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU