DPRD Desak Pansel Dirut Bank Jatim Beber Hasil Fit Proper Test

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Jul 2020 20:16 WIB

DPRD Desak Pansel Dirut Bank Jatim Beber Hasil Fit Proper Test

i

Aufa Zhafiri Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kabar terbaru muncul di tengah rencana polemik rekruitmen calon direksi PT Bank Jatim yang selama ini kosong. Diduga kuat banyak proses rekruitmen calon direktur utama dan direktur consumer ritel yang disembunyikan oleh Panitia Seleksi.

Aufa Zhafiri Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim menilai, wacana interpelasi Gubernur terkait pengisian direksi Bank Jatim yang menguat belakangan ini pasti ada sebabnya. Salah satunya karena tidak ada transparansi dari pihak Pansel maupun Pemprov Jatim. “Di website bank jatim pun tidak ada pengumuman atau update mulai siapa saja nama anggota panselnya, lalu siapa saja calon direksi yang ikut seleksi, semua seperti disembunyikan,” ungkap Aufa, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

Menurut mantan anggota Komisi C DPRD Jatim (2014-2019) ini, rekrutment komisaris dan direksi sebuah BUMD menggunakan tata aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018.

Dijelaskan Aufa, Sesuai Pasal 58 huruf PP 54 /2017 proses pemilihan direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau dikenal dengan istilah Fit And Proper Test. Hal itu diperjelas dalam Pasal 35 Permendagri 37/2018 disebutkan dengan jelas bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi sebuah BUMD, calon direksi harus memenuhi 3 tahapan yang ditetapkan Panitia seleksi. Pasal 33 Permendagri 37/2018 disebutkan Tahap Seleksi adalah Seleksi Administrasi, UKK (Fit Proper Test) dan Wawancara.  “Bobot penilaian ini paling besar dan menentukan calon direksi layak atau tidak, jangan sampai ada calon tidak lulus Fit and Proper test kemudian ditetapkan menjadi direksi,” ucap Aufa yang juga politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Prabowo Presiden, Gerindra Sapu Bersih 39 Pilkada di Jawa Timur

Selain itu, yang lebih penting, kata Aufa, adalah tentang Informasi Pelaksanaan Seleksi seperti yang diatur dalam Pasal 56 Permendagri 37/2018. Yakni Pemda diminta menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi anggota dewan pengawas (Komisaris) dan Direksi melalui media massa lokal/nasional dan atau elektronik. Media elektronik salah satunya adalah website resmi BUMD. “Seharusnya semua tahapan seleksi itu termasuk hasil Fit and Proper Test diumumkan ke ke media massa,” jelasnya.

Kontan saja hal ini menimbulkan persepsi bermacam-macam dari para legislator di DPRD Jatim. Hingga Komisi C menggulirkan Interpelasi (hak bertanya) kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Karena tidak ada transparasi sejak awal proses penjaringan calon direksi Bank Jatim. Tapi tiba-tiba DPRD mendapat kabar 23 Juli 2020 nanti akan digelar RUPS (rapat umum pemegang saham) dengan agenda penetapan direksi bank jatim yang baru. “Nah selama ini kami tidak pernah mendapat informasi apapun soal tahapan rekruitmen direksi Bank Jatim baik dari pemprov maupun di media,” pungkas Aufa. rko

Baca Juga: Konsisten Inovasi Digital, Bank Jatim Sabet Tiga Penghargaan Dari Itech

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU