SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menegaskan bahwa dua rencana peraturan daerah tentang kemitraan berusaha dan ketenagakerjaan telah disahkan menjadi peraturan daerah (daerah). Untuk itu, tegasnya, setiap perusahaan di Gresik wajib mematuhinya.
Perda Fasilitasi Kemitraan Berusaha mewajibkan perusahaan bermitra dengan pengusaha mikro kecil dan menengah. Nantinya, akan ada simbiosis mutualisme.
Baca Juga: DPRD Soroti Kesiapan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gresik
Sementara, Perda Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan merekrut tenaga kerja lokal. Hal ini karena angka pengangguran terbuka cukup tinggi.
Menurut Qodir, dua perda tersebut merupakan upaya legislatif memberikan solusi terkait pemulihan ekonomi lokal serta problem pengangguran.
"Ini harus disosialisasikan ke masyarakat, perusahaan wajib mematuhi aturan dua perda baru ini," katanya saat jumpa awak media menjelang akhir tahun pada Selasa (29/11) lalu.
Qodir mengingatkan, dua perda yang diinisiasi oleh Komisi II DPRD Gresik tersebut mengatur terkait kewajiban perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal minimal 60 persen.
Baca Juga: Mubin dan Arif Rasyidi Resmi Menjadi Anggota DPRD Gresik
"Sekaligus kewajiban perusahaan menjalin kemitraan serta memprioritaskan produk UMKM masyarakat Gresik," ucapnya.
Dia menambahkan, kehadiran KEK Gresik di Kawasan Industri JIIPE harus memberikan dampak positif ekonomi daerah sehingga ada multiplier effect.
"Jangan sampai hanya jadi penonton saja, ini upaya kami dengan Pemkab Gresik," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi Pendidikan DPRD Gresik Minta Dispendik Fokus Rehabilitasi Bangunan Kelas Rusak
Karena itu, politisi asal Gresik Selatan ini mengajak kepada seluruh insan pers menjadi garda terdepan memberikan informasi dan edukasi terkait dua perda ini.
"Agar perusahaan-perusahaan lebih mengetahui peraturan yang termuat secara merata," terangnya.
Qodir juga mengajak media untuk terus memberikan kontribusi pemberitaan yang positif. Dewan kata dia, tak mungkin bisa mensosialisasikan suatu perda satu persatu ke perusahaan dan masyarakat.
Editor : Moch Ilham