DPRD Jatim Godok Nama Calon Pj Gubernur Jatim
.jpg)
Masa kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. SP/Riko Abdiono
Masa Kerja Gubernur Khofifah Berakhir 31 Desember 2023, Sudah Beredar Tiga Nama Calon Pj Gubernur, Diantaranya Nama Sekdaprov Adhy Karyono
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Masa jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak Elestianto akan berakhir pada 31 Desember 2023. Praktis kurang empat bulan lagi, siapa teka-teki, siapa yang layak menjadi seorang Penjabat (Pj) Gubernur selanjutnya, sebelum diisi Gubernur definitif hasil Pilgub 2024 mendatang.
Hingga Senin (28/8/2023), dari data yang dihimpun tim Surabaya Pagi, muncul tiga nama calon Pj Gubernur Jatim yang akan dipilih. Hingga saat ini, nama-nama itu sedang dibawa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk nanti, akan dipilih.
Tiga nama calon Pj Gubernur Jatim yang muncul ada yang dari pemerintahan pusat, ada pula pejabat eselon I di lingkungan Pemprov Jatim. Sumber di di lingkungan DPRD dan Pemprov Jatim menyebut ketiga calon PJ itu Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.
Sedang dua lagi dari pemerintah pusat, yakni Akmal Malik, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Agus Fatoni, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
"Hingga saat ini, sudah ada tiga nama yang diisukan jadi Pj Gubernur. Ada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Akmal Malik. Juga muncul nama Agus Fatoni dari Dirjen Bina Otonomi Daerah. Serta nama pak Sekda (Adhy Karyono) juga," ungkap sumber di kalangan internal DPRD Jatim yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin (28/8/2023).
Gerindra Jatim Analisa
Hanya saja, dari DPRD Jatim, yang mulai berperan aktif untuk melakukan langkah serius mereview siapa Pj Gubernur Jatim mendatang, dari Fraksi Partai Gerindra.
Fraksi yang dipimpin Muhammad Fawait ini berjanji lebih serius untuk melihat, mengkaji dan menganalisa sejumlah nama kandidat calon Pj Gubernur Jatim.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim Gus Fawait mengatakan, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, proses pengisian jabatan Pj memang bisa berasal dari usulan Menteri dan DPRD setempat. Masing-masing maksimal tiga nama. Nantinya, pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Pj Gubernur ke depan tidak boleh sembrono karena punya tugas berat, Yakni mampu meneruskan program-program Gubernur Khofifah dan mempertahankan kinerja ekonomi yang sudah bagus,” kata Gus Fawait, Senin (28/8/2023).
Ia mengatakan meski saat ini belum ada pembahasan resmi di legislatif mengenai usulan nama Pj. Namun, Fraksi Gerindra memulai lebih awal melihat dan analisa para kandidat yang layak dan memenuhi syarat aturan.
“Kami tidak main-main dan tidak asal mengusulkan nama, karena Pj Gubernur mendatang harus memenuhi sejumlah kriteria penting,” ujar Gus Fawait yang kemarin didampingi Wakil Ketua Komisi A Rohani Siswanto dan Anggota M Rofiq.
Diantaranya adalah mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang melampaui capaian nasional. Pandai dalam melihat situasi potensi investasi sehingga berdampak pada turunnya angka kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
“Gerindra memandang Pj Gubernur Jatim nantinya adalah sosok Kuat, kompeten dan bisa menjembatani kepentingan pemerintah pusat dengan Provinsi dan kabupaten/kota,” pinta Gus Fawait.
Pimpin Jatim di Tahun Politik
Disisi lain, pengisian jabatan Pj Gubernur ini menjadi tantangan lantaran bakal menghadapi tahun politik yang akan berlangsung serentak di tahun 2024. Pada situasi ini, stabilitas sosial politik dan sebagainya menjadi tantangan bersama. Apalagi, stabilitas akan juga berpengaruh pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Terlebih Jawa Timur dinilai merupakan wajah penting nasional. Fawait menyadari jabatan Pj memang hanya sementara. Namun, tak bisa diabaikan bahwa jabatan ini akan menjadi kunci untuk keberlangsungan pemerintahan hingga ada hasil Pilgub Jatim mendatang.
"Kita akan minta masukan berbagai pihak. Kita butuh sosok Pj yang kompeten, kuat dan menjadi penyambung pemerintah pusat hingga daerah," tandas Gus Fawait.
Hingga saat ini, Gus Fawait menegaskan belum ada nama yang mengerucut dari pantauan pihak Partai Gerindra. Hanya saja, ia juga mendengar ada beberapa nama yang berhembus dari kawan-kawan di Dewan.
Karena, menurut Fawait, masukan dari berbagai pihak masih terus dihimpun. Seluruh masukan yang diterima bakal dibahas dan diukur berdasarkan kriteria yang sudah menjadi ketentuan.
Tidak Genap 5 Tahun
Seperti diketahui Jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Elestianto Dardak akan berakhir 31 Desember 2023. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Didik Chusnul Yakin.
"Jadi simpang siur sebelumnya yang katanya September 2023 itu tidak benar. Jadi yang benar jabatan Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur akan habis pada 31 Desember 2023," kata Didik.
Didik menyatakan, jabatan Khofifah-Emil tidak genap sampai 5 tahun. Sebab, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur Jatim-Wagub Jatim oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Februari 2019. "Tidak genap 5 tahun. Namun tetap akan menerima gaji sampai hitungannya pas 5 tahun," tambahnya.
Untuk Penjabat (Pj) Gubernur Jatim sendiri, lanjut Didik akan diusulkan oleh DPRD provinsi terkait dan Kemendagri. "Jadi saya sudah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, bahwa Bu Gubernur Khofifah dan Bapak Emil akan habis jabatannya pada Desember 2023," tandasnya. rko/rmc