DPRD Kabupaten Mojokerto Panen Keluhan Terkait Peralihan IMB ke PBG

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Jun 2023 16:21 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Panen Keluhan Terkait Peralihan IMB ke PBG

i

Warga Kabupaten Mojokerto banyak mengadu ke wakil rakyat terkait peralihan IMB ke PBG

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Kalangan wakil rakyat di Kabupaten Mojokerto menerima banyak keluhan warga terkait peralihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut wakil rakyat, perubahan aturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha hingga warga desa.

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Mojokerto Muhammad Soleh mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat perihal kesulitan mengurus IMB yang sekarang beralih menjadi PBG. 

Baca Juga: APBD Kabupaten Mojokerto 2024 Tembus Rp 2,6 Triliun

“Banyak pelaku usaha yang mengeluh kesulitan mengurus PBG. Mereka ini bak ayam kehilangan induk,” kata Soleh.

Dijelaskannya, imbas pemberlakuan Omnibuslaw terjadi perubahan aturan pengurusan izin bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Para pelaku usaha seperti UMKM dan industri kecil, kata dia, merasa sulit mengakses PBG. Itu dikarenakan banyak persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mengantongi izin pengganti IMB tersebut.

"Syaratnya sulit dan terkesan tidak masuk akal. Bagi pelaku usaha sepert mengurus PBG menghabiskan ongkos yang jauh lebih besar daripada IMB dulu,” jelas dia.

Anggota Komisi C bidang pembangunan dan infrastruktur ini merinci, pengurusan PBG disyaratkan untuk memenuhi pengurusan oleh konsultan. Padahal, untuk satu bangunan dibutuhkan satu hasil konsultan pengurusan PBG yang nilainya bisa sampai Rp 10 juta. 

Baca Juga: Dewan Gelar Paripurna PU Fraksi atas Raperda APBD Tahun 2024

“Itu tidak sebanding dengan nilai anggaran pembangunan. Untuk urus konsultan saja Rp 10 juta. Kalau tidak dipenuhi, PBG tidak bisa keluar,” rincinya.

Politisi asal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto ini, kondisi itu terbilang sebuah paradoks dalam gencarnya semangat pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Pihaknya mencontohkan pada program bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 17 juta hingga Rp 25 juta per rumah. Sedang, sesuai ketentuan, pengerjaan wajib patuh spesifikasi, tata ruang, hingga izin PBG.

Dicontohkannya pula, izin PBG juga menjadi syarat pengajuan kredit di bank. Jika mengajukan kredit Rp 50 juta, bank mensyaratkan izin PBG. Padahal, pengurusan konsultan izin PBG menghabiskan biaya Rp 10 juta. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Protes Rencana Penarikan Retribusi Galian C Ilegal

“Dengan nilai demikian, Apa bisa ekonomi berjalan kalau begini?,” tandasnya mempertanyakan aturan PBG.

Sementara, masih sebut Soleh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyebutkan tidak bisa berbuat banyak atas aturan perihal PBG.

 “PUPR sendiri sudah kebingungan. Jadinya, pengusaha UMKM ini seperti ayam kehilangan induk,” tandas dia. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah daerah turut memikirkan kondisi tersebut. Lantaran, menurut dia, kondisi itu bisa mempengaruhi perekonomian daerah di tengah isu resesi tahun 2023. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU