DPRD Kota Probolinggo Gelar Tiga Agenda, Salah Satunya Penyampaian Pertanggungjawaban APBD dari Wali Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Jul 2022 16:36 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Tiga Agenda, Salah Satunya Penyampaian Pertanggungjawaban APBD dari Wali Kota

i

Tampak Agenda Paripurna DPRD kota Probolinggo. SP/KURNIAWAN

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan acara Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah dan Penetapan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (30/6) di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat paripurna yang dihadiri 24 orang anggota dewan itu, adalah agenda lanjutan tahapan pembahasan setelah mendengarkan saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) serta permintaan penjelasan fraksi-fraksi dalam pemandangan umumnya dan tanggapan/jawaban wali kota yang telah disampaikan pada rapat paripurna yang telah diadakan sepekan sebelumnya.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Alokasikan Rp 2 M untuk Tekan Inflasi

Dimana hal ini diharapkan dapat memberikan tambahan informasi serta kejelasan yang lebih komprehensif dan signifikan, dalam rangka mendukung kelancaran serta objektivitas pembahasan Raperda dimaksud. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Abdul Mujib yang memimpin jalannya rapat terbuka untuk umum tersebut.

“Agenda pokok kali ini adalah penyampaian pendapat fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Probolinggo TA 2021 dan penyampaian jawaban akhir wali kota terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Probolinggo TA 2020,” katanya.

Agenda rapat yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB itu kemudian menyimak pendapat akhir dari 7 fraksi yang ada melalui juru bicara masing-masing. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Sekretaris DPRD Teguh Bagus yang membacakan keputusan DPRD menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 993.879.239.176,41. Belanja daerah sebesar Rp 898.555.784.164,52. Surplus sebanyak Rp 95.323.455.011,89.

Sedangkan realisasi pembiayaan daerah, untuk penerimaan sebesar Rp 204.052.324.535 dan pengeluaran sebesar Rp 30 M, pembiayaan netto Rp 174.052.324.535 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 269.375.779.546,89.

Baca Juga: BPBD Probolinggo Serahkan Bantuan Logistik Kepada Korban Longsor

“Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 ini selanjutnya diajukan pada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” serunya, yang tak lama kemudian terdengar suara ketuk palu pimpinan sidang. Menandai bahwa rancangan keputusan yang dibacakan telah disetujui dan ditandatangani. wan

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU