DPRD Lamongan Setujui 9 Raperda Tahap 1 Menjadi Peraturan Daerah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Sep 2022 17:20 WIB

DPRD Lamongan Setujui 9 Raperda Tahap 1 Menjadi Peraturan Daerah

i

Pimpinan DPRD dan bupati menunjukkan berita acara penandatanganan persetujuan Raperda. SP/MUHAJIRIN KASRUN

Dinas Terkait Diminta Segera Mensosialisasikan Perda ini Kepada Masyarakat

 

Baca Juga: Bupati Lamongan Berangkatkan 3 Bus Balik Gratis

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - DPRD Kabupaten Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan pembangunan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, salah satunya dengan menyetujui 9 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna Tahap I di Gedung DPRD setempat, Rabu (28/9/2022).

Ke sembilan Raperda baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD Lamongan itu, telah disetujui melalui proses panjang mulai tahapan, pembahasan hingga penyempurnaan, yang dilakukan oleh DPRD dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dan kritikan terkait 9 Raperda itu.

Sidang paripurna dengan agenda persetujuan ini dipimpin oleh wakil ketua 1 Retno Wardhani, dengan didampingi wakil ketua 2 Darwoto. Sementara itu ketua DPRD H. Abd Ghofur dan wakil ketua 3 H. Husnul Aqib berhalangan hadir.

 

Sementara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Wabup Abdul Rouf, sekda dan jajaranya hadir dalam rapat paripurna persetujuan ini.

Ke 9 (sembilan) Raperda yang disetujui yakni (1) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (2) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, (3) Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan, (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan.

Selanjutnya yang ke (6) ada Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Ke (7) ada Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, (8) Raperda tentang Desa Wisata dan (9) Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

Baca Juga: 110 ASN Diambil Sumpah, Bupati Pesan Agar Pelayanan Publik Harus Berkualitas

Disampaikan juru bicara Pansus I Ahmad, terkait Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ada enam substansi yang perlu disempurnakan. Sementara untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan perubahan bersifat redaksional

“Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ucap Ahmad.

 

Senada juga diterangkan jubir Pansus II Abdul Aziz dan jubir Pansus III Sholihin, yang membahas masing-masing dua raperda. Sementara laporan pansus IV yang di juru bicarai oleh Nur Hasyim menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan dengan revisi yang bersifat redaksional dan empat substansi yang perlu disempurnakan dari Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

Baca Juga: Lembaga Sosial Terus Diberdayakan Untuk Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

”Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Nur Hasyim.

Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Yuhronur Efendi menyampaikan ungkapan terima kasih kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat atas saran dan pendapat yang disampaikan. Tak lupa Beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam.

Selanjutnya lanjut orang nomor satu di Lamongan tersebut, dengan disetujui Raperda ini, 8 (delapan) raperda yang bersifat umum (non retribusi) akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi. Sedangkan Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing, paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui aplikasi e-perda untuk dilakukan evaluasi, guna menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Selanjutnya, agar Perda ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Lamongan, perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan daripada peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan. Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU