DPRD Minta Khofifah tak Lamban Urus Dirut Bank Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Jul 2020 22:11 WIB

DPRD Minta Khofifah tak Lamban Urus Dirut Bank Jatim

i

Gubernur Khofifah saat menghadiri RUPS Bank Jatim pada Juni 2019 lalu. Hingga kini, kursi Dirut Bank Jatim masih kosong dan disorot anggota Komisi C DPRD Jatim Agung Supriyatno (foto kanan), karena Gubernur Khofifah dinilai lamban. Foto: Sp/julian/riko

SURABAYA - Surat rekomendasi resmi yang dikirim DPRD Jatim kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa tentang Bank Jatim hingga detik ini ternyata belum direspon. Komisi C sebagai pengagas rekomendasi yang punya tujuan baik bagi masa depan BUMD terbesar di Jawa Timur itu merasa perlu untuk mempertanyakan kembali.

 

Baca Juga: Tingkatkan Inklusivitas Keuangan, Bank Jatim Fasilitasi Pembukaan Rekening Untuk Penyandang Disabilitas

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agung Supriyatno mengungkapkan, bahwa Bank Jatim sebagai BUMD terbesar milik Pemprov Jatim perlu untuk dijaga bersama-sama. Agar jangan sampai ada masalah-masalah di kemudian hari yang berpotensi bisa menurunkan kepercayaan publik. Karena rekomendasi dari Komisi C dan sudah dikirim Oleh pimpinan DPRD Jatim yang sekitar 20 April 2020, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban apapun dari Pemprov Jatim. “Kami mendengar pada tanggal 23 Juli 2020 nanti, akan dilakukan RUPS yang salah satu agendanya adalah memutuskan atas komposisi pengisian direksi yang kosong,” ungkap Agung, Kamis (2/7/2020).

Hal ini cukup membuat DPRD Jatim khususnya Komisi C terhenyak sekaligus bertanya-tanya. Karena hingga saat ini belum ada sama sekali jawaban apapun dari Gubernur Jatim atas surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu. Atau 3 hari Sebelum RUPS 24 April 2020. Dimana salah satu poin Penting dari rekomendasi tersebut adalah menyangkut tentang keberadaan panitia seleksi perekrutan calon direksi Bank Jatim yang tidak sesuai dengan pasal 38 huruf c Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018. Serta ketentuan tentang peryaratan usia calon direksi Bank Jatim yakni sekurang-kurangnya 35 tahun dan maksimal 55 tahun. “Oleh sebab itu, harapan kami sebelum RUPS dilakukan kami mohon dengan sangat hormat ibu Gubernur untuk merespon atas rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur ini,” pinta politisi PAN ini serius.

Atas dasar itu, komisi C berdasarkan rapat kerja, merespon dan memberikan usulan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Jatim agar apa yang sudah dijalankan panitia pelaksana rekruitmen posisi calon direktur Konsumer Ritel dan Direktur utama  Bank Jatim itu diuji dan dievaluasi kembali. “Rekomendasi kami kemarin, sudah disetujui pimpinan DPRD itu juga Sudah di berikan kepada Gubernur Jatim,” ingatnya lagi.

 

Baca Juga: Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah : Insya Allah  Prabowo-Gibran Menang

Bank Jatim Perlu Diberi Perhatian

Pihaknya beralasan, rekomendasi tersebut perlu segera disikapi oleh Gubernur Jatim demi kepentingan masa depan Bank Jatim. Sebagai BUMD pencetak dari deviden paling besar, serta demi stabilitas fiskal semaksimal Bank Jatim perlu diberikan perhatian yang menyeluruh. Apalagi kursi Dirut Bank Jatim sudah kosong sejak Juli 2019 lalu. “Mengingat peran bank jatim yang sangat strategis itu, maka komisi C betul-betul akan mengawal Dan mendampingi hal itu,” cetus politisi muda ini.

 

Menganggu Stabilitas Ekonomi Makro

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Dijelaskan Agung, ada kekuatiran dari DPRD Jatim, jika rekomendas ini tidak segera dijawab, lalu RUPS PT Bank Jatim tetap digelar akan mengganggu komunikasi sebagai wujud kemitraan yang sudah berjalan baik selama ini. Menjadi sebuah hubungan yang tidak berjalan dengan baik dan kurang sehat di urusan yang berikutnya. “Kondisi hubungan sinergitas yang kurang sehat ini jika dibiarkan tentu akan dapat mengganggu stabilitas secara makro yang ada di Provinsi Jawa Timur,” paparnya.

Namun secara pribadi, Agung sebagai kader Partai Amanat Nasional, secara pribadi berkeinginan agar komunikasi antara Pemprov dengan DPRD tetap berjalan dengan baik. Sebagai Partai pengusung Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Dardak tentu PAN akan ambil bagian untuk menjaga pemerintahan ini jauh dari masalah baru. “Bagaimanapun kami ingin kepemimpinan Gubernur Khofifah di Jawa Timur ini bisa tetap maksimal dan tidak ada kendala apapun. Hal tersebut menjadi tanggung jawab moral ataupun sosial politik bagi PAN sebagai pengusung pasangan Khofifah-Emil,” ungkap Ketua DPD PAN Tuban ini.

Pasalnya, eksistensi Bank Jatim atau BUMD di Jatim ini bukan hanya secara hukum saja. Tapi ada dua konsekuensi yang tidak bisa dipisahkan. Pertama konsekuensi politik dan konsekuensi hukum. Apalabila RUPS kembali dipaksakan tanpa menjawab rekomendasi DPRD, tentu konsekuensi politisnya akan berdampak. “Kami ingin adanya equalitas pendekatan hukum dan pendekatan politis ini berjalan bersama-sama dalam koridor kepentingan bersama,” pungkas Agung. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU