DPRD Minta Tim Anggaran Transparan Soal Hasil Evaluasi APBD Jatim 2022

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Des 2021 21:07 WIB

DPRD Minta Tim Anggaran  Transparan Soal Hasil Evaluasi APBD Jatim 2022

i

Anggota DPRD Jatim Aufa Zhafiri.

Surabaya - DPRD Jawa Timur mempertanyakan transparasi tindak lanjut hasil evaluasi kementerian dalam negeri terhadap rancangan APBD Jatim 2022. Karena sampai hari ini, DPRD sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan evaluasi Raperda APBD Jatim 2022 sejak digedok tanggal 4 Desember lalu.

Anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri mengatakan, seandainya pun sudah ada hasil evaluasi dari Mendagri,  maka DPRD Jatim wajib diberi tahu.
“Seharusnya sudah ada penjadwalan pembahasan hasil evaluasi kementerian dalam negeri terhadap APBD 2022 oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Badan Anggaran. Tapi sampai sekarang kami tidak mendapat informasi sama sekali," kata Aufa, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Implementasi Kebijakan Perencanaan Penganggaran APBD TA 2024

Dijelaskan Aufa, sesuai dalam PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 111 ayat 6 disebutkan bahwa Keputusan Menteri (terkait hasil evaluasi APBD) disampaikan kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima. "Jika R-APBD Jatim 2022 disahkan tangal 4 Desember, sekarang sudah lebih dari 15 hari, tapi (TAPD) kok diam-diam saja,” jelas pria yang juga bendahara Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

Aufa mengatakan dalam ayat (1) di PP Nomor 12 tahun 2019 itu sendiri juga menyebutkan bahwa rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh gubernur.
“Artinya jika APBD 2022 yang begitu supercepat kita sahkan pada tanggal 4 Desember 2022 yang lalu, seharusnya saat ini hasil evaluasi itu sudah diterima oleh TAPD dan DPRD untuk dibahas,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean


Lebih lanjut politisi muda ini  menjelaskan penyempurnaan hasil evaluasi itu penting untuk dibahas Bersama oleh TAPD dan Badan Anggaran , agar proses APBD tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang ada. Termasuk untuk mendalami sejauh mana komitmen TAPD terhadap hasil pembahasan APBD baik di komisi maupun badan anggaran yang sudah dilaporkan di forum Paripurna.
“Kami tidak ingin ada anggaran Siluman yang tidak pernah masuk dalam pembahasan kemudian menjadi salah satu obyek yang dibahas dan disahkan dalam penyempurnaan APBD 2022 ini. Karena itu kami mendorong badan anggaran yang mempunyai tugas melakukan penyempurnaan APBD 2022 untuk segera melakukan pembahasan penyempurnaan APBD,” pinta anggota DPRD Jatim 2 periode ini.

Sebagaimana amanah Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah, lanjut Aufa juga menyatakan penyempurnaan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (8) dan Pasal 112 ayat (8) dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.

Baca Juga: USTDA Hibahkan Rp 31,3 Miliar, Fokus di Pengembangan Teknologi IKN


Sebelumnya Wakil ketua fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto, juga mempertanyakan banyaknya pergeseran anggaran secara sepihak dalam APBD 2022, dan juga ketidaktransparanan TAPD yang membatasi akses SIPD APBD 2022. "Maka kami ingin ada transparasi, kita bahas bersama-sama dan jangan ada yang disembunyikan," singkat Rohani. rko

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU