DPRD Pertanyakan Transparansi Tambahan Rp 2 Triliun di P-APBD 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Sep 2021 16:49 WIB

DPRD Pertanyakan Transparansi Tambahan Rp 2 Triliun di P-APBD 2021

i

Matur Husyairi - Anggota DPRD Jatim. SP/Riko Abdiono 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Jatim 2021 di DPRD Jawa Timur masih alot.  DPRD terus menyoal soal anggaran yang diubah sebanyak 6 kali sebelum pembahasan ini dilakukan. Padahal malam ini 30 September 2021, adalah batas terakhir Pengesahan P-APBD Jatim 2021.

Akibat adanya tindakan mendahului perubahan anggaran keuangan (MPAK) sampai 6 kali tanpa sepengetahuan DPRD Jatim itulah, belanja anggaran dalam P-APBD menjadi  Rp 35,8 Triliun lebih. Sedangkan pada belanja pada APBD Murni tahun 2021 hanyalah Rp 32,8 Triliun. Sehingga ada tambahan hingga Rp 2 Triliun di P-APBD 2021 ini. 

Baca Juga: Pertahankan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah-sekolah Jawa Timur 

Matur Husyairi Anggota Fraksi Keadilan Bintang Nurani usai sidang paripurna laporan badan anggaran Rabu hampir tengah malam (30/9/2021) mengungkapkan masih belum ada kesepakatan antara DPRD Jatim dengan Pemprov Jatim. Bahkan beredar wacana akan melakukan voting jika ada Anggota DPRD Jatim yang menolak disahkan.  Matur mengaku sudah berulang kali mengingatkan pimpinan sidang paripurna supaya tak melanjutkan pembahasan P-APBD 2021 karena kesalahan itu berasal dari eksekutif. Sayangnya, para pimpinan DPRD Jatim dan sebagian anggota DPRD bersikukuh untuk terus melanjutkan sesuai jadwal yang sudah dibuat Banmus.

"Makanya di laporan pandangan akhir fraksi pengambilan keputusan dilakukan voting. Dan mudah-mudahan teman-teman yang satu pemahaman dengan saya, menyepakati permohonan voting ini, mau dilanjutkan disetujui atau tidak," ujar politisi PBB ini, Kamis (30/09/21).

Diungkapkan Matur, mepetnya waktu pembahasan Raperda P-APBD Jatim itu karena KUA PPAS disampaikan terlambat. Padahal idealnya 2 bulan sebelum pembahasan. Selain itu  Pemprov Jatim tidak transparan terhadap dokumen hasil konsultasi dengan Mendagri sehingga membuat anggota DPRD Jatim khawatir. Begitu juga soal dokumen RKA P-APBD Jatim dibuat sebelum Revisi Perda RPJMD Jatim 2019-2024 merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh eksekutif. Begitu juga soal pendistorsian Pasal 164 PP No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditemukan Komisi C DPRD Jatim memiliki konsekuensi hukum.

"Dan kita sekali lagi diminta untuk menjadi tukang stempel sehingga menjadi merasa dungu di forum rapat paripurna ini," bebernya.

Matur mengaku akan terus melakukan protes terhadap P-APBD 2021 ini. "Sikap politis saya jelas, yakni tidak dilanjutkan pembahasan P-APBD Jatim 2021. Kalau toh nantinya tetap dilanjutkan oleh forum karena voting kalah atau gagal, maka kita tidak ikut tanggung jawab terhadap keputusan politik itu, termasuk dengan konsekuensi hukum yang bisa terjadi," imbuhnya.

Matur juga menjelaskan, sebenarnya kalau P-APBD Jatim 2021 gagal ditetapkan, maka akan menggunakan APBD Murni 2021. Dan sesuai UU No.23/2014 dengan jelas disebutkan kalau kesalahan itu dilakukan oleh eksekutif, maka kesalahan itu ditanggung eksekutif. Sehingga tak berpengaruh kepada anggota legislatif.

Baca Juga: Komisi E Dorong KONI Jatim Segera Ajukan Anggaran PON XII Aceh

"Tapi Pemprov Jatim akan diminta mengembalikan 6 kali perubahan anggaran mendahului, yang katanya jumlahnya 1 Triliun lebih itu," pungkas politisi asli Bangkalan. 

Sementara itu dalam rapat Paripurna laporan Badan Anggaran (Banggar) yang berlangsung Rabu (29/09/21) malam kemarin, tiga kali interupsi dilakukan selain oleh Mathur Hasayaeri, interupsi juga dilakukan oleh Aufa Zhafiri dari Fraksi Gerindra dan Lilik Hendarwati dari Fraksi PKS, Hanura dan PBB dari unsur PKS.

Aufa Zhafiri dari Fraksi Partai Gerindra, dalam interupsinya kembali mengingatkan kepada pimpinan dewan supaya merespon dan mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Mendagri menyangkut persoalan pokok yang dibatasi 10 persen dari PAD pada P-APBD Jatim 2021.

"Kalau tidak dipatuhi, berarti pimpinan sengaja ingin menyeret 115 anggota DPRD Jatim ke dalam masalah di kemudian hari," tegas politisi muda Partai Gerindra.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Sedangkan Lilik Hendrawati dari F-Kebangkitan Bintang Nurani, meminta supaya dokumen atau data perubahan anggaran mendahului sebanyak 6 kali, berikut rancangan kegiatan anggaran (RKA) diberikan kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD Jatim agar bisa dicermati dan menjadi bahan dalam laporan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda P-APBD Jatim 2021. 

"Kita tak ingin melakukan tindakan fatal karena ikut memberikan persetujuan dalam Raperda P-APBD Jatim 2021 yang berpotensi cacat prosedur bahkan cacat hukum," tegas anggota Komisi C DPRD Jatim. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah menjawab seluruh interupsi tersebut dengan bijaksana. Semua usulan dan masukan dari para anggota DPRD Akan diakomodir semaksimal mungkin. "Soal dokumen anggaran kita akan berikan kepada fraksi masing-masing," jelas Anik. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU