DPRD Setujui 21 Propemperda Lamongan untuk Dibahas Tahun 2023

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Nov 2022 16:35 WIB

DPRD Setujui 21 Propemperda Lamongan untuk Dibahas Tahun 2023

i

Ketua DPRD Lamongan H. Abd Ghofur saat memimpin rapat paripurna menyetujui 21 Propemperda. SP/MUHAJIRIN KASRUN

Sebanyak 8 Diantaranya Raperda Usulan Anggota Dewan

 

Baca Juga: Parpol Pengusung Yes-Bro Kehilangan 9 Kursi dan 2 Kursi Pimpinan DPRD Lamongan

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kerja keras kerja maraton terus ditunjukan oleh anggota DPRD Lamongan. Bagaimana tidak, baru saja menyetujui beberapa Raperda menjadi Raperda di sepanjang tahun 2022, wakil rakyat ini harus sudah menyetujui 21 Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lamongan Tahun 2023 untuk dibahas dan disetujui pada tahun depan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Ke 21 Propemperda tersebut terdiri dari 11 Raperda Usulan Pemerintah Daerah, dan 8 judul Raperda Inisiatif DPRD, ditambah dua sisa Raperda tahun 2022.

"Belum sampai tutup tahun 2022, kita sudah menyetujui 21 Propemperda untuk dibahas dan disahkan pada tahun 2023 mendatang," kata H. Abd Ghofur ketua DPRD Lamongan, Rabu (30/1/2022).

Kerja maraton itu kata Ghofur panggilan akrabnya semata-mata demi masyarakat Lamongan, dan ini dilakukan oleh anggota dewan karena yang di dewan punya tanggung jawab untuk ikut mendorong pembangunan bisa merata dan bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat luas.

"Banyak raperda tahun 2022 ini kita bahas dan kita setujui menjadi perda, dan tahun 2023 hal serupa sudah kita siapkan, ada 21 Propemperda yang harus dibahas dan disetujui," ungkapnya.

Baca Juga: Tadi, Tiga Fraksi Resmi Usulkan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sementara itu, ke 21 Propemperda untuk dibahas dan disahkan tahun 2023 mendatang antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Fasilitasi Masyarakat Berprestasi, Raperda tentang Keamanan Pangan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selanjutnya, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Raperda tentang Irigasi Daerah, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kemudian, Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lamongan Shorebase, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Disampaikan Juru Bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Lamongan Abdul Aziz dalam agenda Persetujuan Rencana Propemperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan yang dihadiri langsung Wabup Abdul Rouf, beberapa waktu lalu Senin (14/11), terhadap 21 judul Raperda tersebut telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Daerah serta mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga: DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Raperda dan Nota Penjelasan Bupati

 

Karena sudah disetujui itu, maka raperda itu telah menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pengajuan raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2023.

“Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut kami berharap untuk segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengharuskan Rancangan Peraturan Daerah melalui tahapan Harmonisasi Kanwil Kemenkumham,” tukas Abdul Aziz. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU