DPRD Surabaya Apresiasi Pengoperasian Angkutan Feeder

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Mar 2023 19:38 WIB

DPRD Surabaya Apresiasi Pengoperasian Angkutan Feeder

i

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Surabaya meresmikan 52 unit angkutan feeder, penyediaan angkutan umum yang dapat menjangkau lingkungan yang belum terlayani oleh Suroboyo Bus maupun Bus Trans Semanggi Surabaya. 

Dengan adanya angkutan feeder mendapat apresiasi dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Surabaya, Angkutan feeder yang beroperasi di Kota Surabaya itu bernama Wira Wiri Suroboyo dan tersedia di lima rute layanan perjalanan. Diantaranya, Terminal Benowo – Tunjungan, Puspa Raya – HR Muhammad, SWK Penjaringan Sari – Gunung Anyar, PNR Mayjend Sungkono – Embong Wungu, dan Terminal Intermoda Joyoboyo – Terminal Bratang – Kedung Asem. Serta, pembayaran angkutan feeder menggunakan sistem pembayaran non tunai, yakni melalui kartu elektronik maupun Qris.  

Baca Juga: SK Kwarda Jatim Terbit, Semangat Baru Bagi Pramuka Jawa Timur

"Akhirnya yang ditunggu-tunggu meluncur juga, angkutan umum feeder ini melengkapi bus Suroboyo yang terlebih dahulu beroperasi," ungkap Josiah Michael Anggota komisi A DPRD kota Surabaya, Minggu (5/3). 

Josiah Michael yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya mengatakan selama ini masyarakat memang mengeluhkan kesulitan ketika akan menggunakan bus Suroboyo yang hanya melewati koridor tertentu, akan tetapi saat ini masalah tersebut perlahan tapi pasti teratasi. 

Baca Juga: Hari Kamis, Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Surabaya

"Dengan beroperasinya angkutan feeder ini kita harapkan segera melayani banyak rute sehingga dapat mengurangi pengguna kendaraan pribadi kedepannya" lanjut Josiah Michael 

Menurut Josiah Michael layanan angkutan feeder ini merupakan bukti keseriusan pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi dalam pengembangan transportasi massal di kota Surabaya. Kondisi angkutan feeder itu sendiri sudah baik dan nyaman akan tetapi perlu diperhatikan untuk mengatur ketepatan waktunya supaya masyarakat mau menggunakannya. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

"Satu yang menjadi catatan dari saya mengenai regulasi driver, sudah baik menggunakan driver dan helper dari angkutan umum yang terdampak, akan tetapi batasan usia driver yang maksimal 35 tahun perlu menjadi perhatian," terang Josiah.

Karena, lanjut Josiah driver yang baik bukan perkara usia tetapi kecakapan mengemudinya. "Saya harap BPKSDM bisa mengkaji mengenai batasan usia ini" tutup Josiah. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU