DPRD Surabaya Minta Sanksi Prokes Warga Tak Mampu Lebih Fleksibel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 13:37 WIB

DPRD Surabaya Minta Sanksi Prokes Warga Tak Mampu Lebih Fleksibel

i

Satpol PP saat razia prokes PPKM SP/Jawapos

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta komisi D Bidang Kersa DPRD Surabaya untuk lebih fleksibel dalam menegakkan protokol kesehatan(Prokes) dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Akmarawita Kadir, Sekertaris Komisi D DPRD Surabaya, menjelaskan jika sudah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan protokol kesehatan selama PPKM.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

”Semua saling bersinergi menerapkan Perwali 67/2020 dan aturan PPKM,” ujar Akmarawita Kadir, Rabu (3/2/2021).

Akmarawita menjelaskan dalam PPKM lanjutan yang berlangsung sejak 26 Januari hingga 8 Februari nanti, Pihak Pemkot Surabaya telah membagi tugas pengawasan dan penertiban ke dalam 15 sektor.

”Sudah ada koordinator yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan penegakan prokes di pasar, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam. Tentunya ini cukup baik untuk memberikan pemahaman bagi sektor sektor tersebut untuk menjalankan protokol kesehatan,” kata Akmarawita.

Sekertaris Komisi D DPRD Surabaya ini memberikan masukan terkait untuk warga yang tergolong kurang mampu keetika melanggar protokol kesehatan untuk dikenakan sanksi yang lebih fleksibel. Dimana jika dalam perwali denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini perorang sebanyak Rp.250 ribu, khusus untuk watga kurang mampu akan diturunkan jadi Rp.150 ribu dengan menunjukan Surat Keterangan Tanda Miskin (STKM) kepada Satpol PP.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

”Kalau ada orang yang tidak mampu diberikan sanksi perorangan sebesar Rp 150 ribu, sedangkan kalau pengusaha Rp 5 juta sampai Rp 25 juta sesuai perwali. Jadi mereka (warga) ini diringankan dari beban itu, ,” tutur Akmarawita.

Walau begitu, Akmarawita tetap menghimbau meskipun memiliki STKM tetep harus melakasanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Eddy Christijianto, Kepala Satpol PP, menjelaskan jika semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya memiliki kewenangan dalam menegakakan protokol kesehatan. Hal tersebut dikarenakan wilayah Surabaya yang luas dengan penduduk dalam jumlah besar.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

”Tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesadaran kepada masyarakat, mengedukasi kepada masyarakat untuk patuh protokol kesehatan,” ujar Eddy, Rabu (3/2/2021). Arb6

 

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU