DPR-RI: Hentikan Penggunaan dan Distribusi Vaksin AstraZeneca

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Mei 2021 10:25 WIB

DPR-RI: Hentikan Penggunaan dan Distribusi Vaksin AstraZeneca

i

Vaksin AstraZeneca yang siap disuntikkan dalam program vaksinasi Gotong Royong di Indonesia.

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta menghentikan penggunaan dan distribusi vaksin AstraZeneca secara menyeluruh sampai ada hasil uji klinis yang dikategorikan aman.

Demikian permintaan Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi Kesehatan Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH) menyusul keputusan BPOM yang menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 akibat kasus kematian salah satu warga DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu

"Kita sebenarnya dari awal meminta pemerintah untuk mengevaluasi penggunaan vaksin AstraZeneca khususnya keamanan bagi masyrakat. Namun karena sekarang telah muncul korban nyawa, saya minta BPOM harus tegas melarang penggunaan vaksin tersebut di Indonesia," ungkapnya di Jambi Rabu (19/5/2021).

 

Hentikan penyuntikan
Sejumlah negara Eropa, Asia, dan Afrika hentikan penyuntikan vaksin AstraZeneca. Pemicunya, beberapa orang mengembangkan penggumpalan darah setelah divaksinasi dan efikasinya rendah hadapi mutasi.

Kontroversi vaksin AstraZeneca/Oxford buatan Inggris terus bergulir. Setelah Austria 8 Maret 2021 lalu menghentikan sementara penyuntikan vaksin AstraZeneca, sembari menunggu hasil investigasi kasus kematian akibat penggumpalan darah dan emboli paru-paru, otoritas kesehatan di Denmark juga menghentikan penggunaan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.

Baca Juga: Jatim Berikan Vaksinasi Booster Kedua Secara Gratis

Dilaporkan, sedikitnya 22 kasus penggumpalan darah dan emboli paru-paru di antara tiga juta orang yang sudah mendapat suntikan vaksin AstraZeneca hingga tanggal 9 Maret 2021. Bahkan ada laporan kasus kematian, walau belum bisa dikonfirmasi apakah akibat langsung vaksinasi.

Otoritas kesehatan Denmark mengumumkan, mulai Kamis (11/3/2021) menghentikan penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca selama 14 hari.

"Hal ini terkait laporan dari beberapa warga yang mengembangkan kasus serius penggumpalan darah setelah diimunisasi. Bahkan dilaporkan adanya satu kasus kematian.

Baca Juga: Surabaya Mulai Gelar Vaksinasi Booster Kedua


Jangan sampai ada Korban
"Mohon maaf vaksin AstraZeneca di Eropa sendiri telah dihentikan penggunaanya, kenapa kita justru membolehkan, jangan sampai korban kembali berjatuhan, kasihan masyarakat," ungkapnya.

Terkait keamanan Vaksin ini sendiri, SAH telah memimta Kementerian Kesehatan dan BPOM akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas. BPOM juga menurutnya harus melakukan hal tersebut sebagai upaya kehati-hatian pemerintah dalam memastikan keamanan vaksin AstraZeneca. (jk/er/cr2/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU