Draft RKHUP, Hina Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 13:14 WIB

Draft RKHUP, Hina Presiden dan Lembaga Negara Bisa Dipidana

i

Draf RKUHP mendapatkan sorotan karena mengandung pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta lembaga negara, seperti DPR bisa diancan penjara

SURABAYAPAGI, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih melakukan sosialisasi terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ini mendapatkan sorotan. Pasalnya dalam draft tersebut mengandung pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta lembaga negara, seperti DPR bisa dikenai pidana.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tertuang di Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: DPRD Setuju Dana Cadangan Bantu Korban Bencana Gempa Bawean

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal tersebut, sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP.

Kemudian, penyerangan kehormatan pada harkat dan martabat presiden serta wakil presiden yang tidak melalui media sosial bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 3,5 tahun atau denda Rp200 juta.

Hal itu tertuang di Pasal 218 ayat 1. Di Pasal 218 ayat 2 kemudian dinyatakan bahwa tindakan tidak dikategorikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Sementara itu, ketentuan terkait penghinaan terhadap lembaga negara seperti DPR diatur dalam sejumlah pasal dI Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara diatur sejumlah ketentuan. Salah satunya di Pasal 353.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,"demikian bunyi pasal itu sebagaimana tertuang dalam draf RKUHP. Kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ialah denda maksimal Rp 10 juta.

Selanjutnya, penghina lembaga negara lewat media sosial juga bisa dijerat pidana. Bahkan, ancamannya lebih tinggi, yaitu dua tahun penjara. Hal itu tertuang dalam Pasal 354.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,"bunyi pasal tersebut.

RKUHP juga mengatur hukuman penjara selama tiga tahun dan pidana denda paling banyak kategori III setara Rp50 juta menanti seseorang apabila menghina DPR hingga mengakibatkan kerusuhan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ditanya Soal Hasil Pilpres, Menkes Ketawain Jokowi

Artinya, hukuman ini lebih berat ketimbang hukuman-hukuman sebelumnya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 353 ayat 2 RKUHP. "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,"bunyi pasal 353 Ayat 2 RKUHP.

Pasal dalam RUU KUHP yang menyebut penghinaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa dikenai pidana ini pun mendapat perhatian dari Pengamat politik Rocky Gerung. Ia mengatakan, keberadaan pasal tersebut merupakan gejala memburuknya demokrasi. Dia juga memberikan sindiran menohok apabila peraturan tersebut disahkan

"Ini satu gejala memburuknya demokrasi. Mestinya demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik berkurang apalagi terhadap kritik dan hinaan kepada presiden," paparnya.

Senada, Pengamat hukum dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta lembaga negara harus dihapuskan.Menurutnya, Mahkamah Konstitusional (MK) telah memutuskan bahwa pasal penghinaan presiden di KUHP inkonstitusional.

Baca Juga: Menkes Tertawa, Jokowi Pilih Ketua Indonesia, Bukan Ketum Golkar

"Secara konstitusional penghinaan presiden itu sudah dianggap inkonstitusional, jadi harus dihapuskan," kata Feri, kemarin.

Dia berkata upaya menghidupkan pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP sama saja menentang konstitusi. Menurutnya, mengabaikan putusan MK dengan pertimbangan lebih politis daripada konstitusional merupakan hal yang tidak sehat dalam proses penyusunan sebuah regulasi.cn/sr/cr2/na

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU