Home / Hukum dan Kriminal : Catatan Jurnalistik Raditya M. Khadaffi

Dramatisasi Istri Sambo Dibanting di Kasur, Malah Dibuka Pengacaranya...

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Okt 2022 21:37 WIB

Dramatisasi Istri Sambo Dibanting di Kasur, Malah Dibuka Pengacaranya...

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri, malah membuka dramatisasi Istri Sambo, Dibanting Brigadir J di Kasur, di Magelang. Saya terkesima, ada apa perempuan bosnya bisa dibanting di kasur oleh Brigadir J, ajudannya. Apa ini peristiwa yang oleh Menko Polhukam Mahfud MD, konsumsi orang tua?.

Permainan orang dewasa di kasur atau peraduan atau Pelecehan seksual di kasur kamar tidur Putri Cendrawathi.

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

Publik, sudah mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Sambo, istri, anak buahnya.

Gelaran sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini terbuka untuk umum. Artinya sidang boleh dihadiri siapa saja.

Publik juga dipermudah dengan agenda live oleh beberapa TV Swasta. Juga Breaking News oleh sebuah Media sosial online jejaring dunia,CNN.

Mengapa sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sampai mendapat perhatian tiga TV berita nasional dan Medsos berjejaring global? Salah satu pertimbangannya, pelaku utamanya, Sambo, seorang jenderal polisi dengan jabatan keren, Kadiv Propam Polri. Lalu ada Putri Cendrawathi, istri jenderal yang selama ini dikenal bergaya hidup mewah. Antara lain tampil di Media Sosial, bak sosialita.

Saya termasuk bersyukur jurnalis yang sering menerima kiriman viral Putri Cendrawathi. Pakaian yang dikenakan Putri di Medsos selalu modis. Cenderung lebih sering overacting. Antara lain bergaul dengan penata rambut artis-artis papan atas. Ia selalu berdandan wah, tak kalah dengan artis. Dari Medsos, tampaknya Putri, lebih senang berdandan di luar rumah daripada sebaliknya.

 

***

 

Urusan Istri Sambo, publik pasti ada yang mencatat bahwa Putri, sebelum disidangkan, pernah ajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menduga permohonan Putri Candrawathi, bukan diajukan langsung oleh Putri Candrawathi. Dia menduga Putri Candrawathi sendiri sebenarnya tidak memerlukan perlindungan dari LPSK. Hasto menduga ada orang lain yang menyeting seolah Putri korban pelecehan seksual.

Tapi laporan pelecehan seksualnya ke Polres Jakarta Selatan malah dihentikan (SP3) oleh Bareskrim Polri, diduga laporan abal-abal. Ini dibuktikan oleh penyidik bahwa laporan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Jl. Duren Sawit, adalah skenario Sambo. Skenario untuk dijadikan alibi Sambo, membunuh Brigadir J.

Menariknya, kini saat sidang, tim penasihat hukum Sambo maupun Putri, yaitu advokat Arman Haris, malah membuka kejadian Brigadir J, membanting putri di kasur, bukan bantingan di lantai.

Cerita di kamar rumah Sambo yang di Magelang, malah dibaca di depan sidang dengan narasi yang dramatis.

Tim pengacara menceritakan adegan Putri dan Brigadir J, yang berduaan di kamar berpendingin di Magelang, yang dikenal memang kota berhawa dingin.

Tim pengacara Sambo mengatakan Putri saat di Magelang sempat menelepon Sambo sambil menangis. Putri saat itu menceritakan bahwa dia telah mendapat pelecehan dari Yosua.

Dan keesokan harinya, usai pelecehan seksual, Putri tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo pun menyusul ke rumah Saguling. Sesampai di rumah, Sambo, mendengarkan cerita istrinya. Setelah mendengar cerita Putri, saat itulah Ferdy Sambo menangis.

 

"Terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan tertekan merasa bahwa martabat dan harga dirinya telah direndahkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata tim pengacara dalam eksepsi yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Menurut pengacara Sambo, saat itu kliennya memanggil Bripka Ricky Rizal, untuk mengonfirmasi dan menanyakan perihal kejadian yang terjadi di Rumah Magelang.

Pengacara menyebut Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Singkat kata, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J pun terjadi. Ferdy Sambo merasa harkat dan martabatnya tercoreng karena Brigadir J. "Padahal selama ini terdakwa Ferdy Sambo memperlakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat dan keluarganya dengan baik. Perlakuan sama seperti ADC lainnya. Namun balasan yang diterima sebaliknya. Harkat dan martabatnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga seperti tercerabut atas kejadian yang dilakukan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada istrinya, yaitu saksi Putri Candrawathi. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh ajudan yang ia percaya dan dipilihnya sendiri," ucap pengacara Sambo.

 

***

 

Terdakwa Ferdy Sambo dan tim pengacaranya dalam eksepsinya bersikukuh ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dramatisasi eksepsi tim pengacaranya ini dari narasinya tampaknya diungkap hanya kisah dari Putri tanpa didukung saksi. Ini terkait adegan demi adegan berdua diceritakan di ruang sidang.

Menariknya, tim pengacara malah menyebut terdakwa Sambo mengklaim Yosua sempat membanting Putri di kasur, bukan di lantai.

Tim pengacara Sambo menyebut kejadian Yosua membanting Putri itu pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, sekitar pukul 18.00 WIB, yaitu satu hari sebelum penembakan terhadap Brigadir J di Jakarta.

Kejadian itu diklaim saat Putri Candrawathi sedang tidur usai mengantarkan anaknya ke sekolah.

Pengacara mengatakan saat Putri tidur di kamar di lantai 2 rumahnya, Putri mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka. Putri mendapati Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah berada di dalam kamar.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Nopriansyah Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh saksi Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri Candrawathi. Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi, yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ucap pengacara Sambo.

Pengacara menyebut saat Putri dilecehkan, ada suara seseorang seakan-akan hendak naik ke lantai dua. Saat itu, tim pengacara mengklaim Yosua panik dan meminta tolong ke Putri, agar diam.

"Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2, Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'. Lalu, Nopriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2," kata pengacara Sambo.

Saat itu, lanjut pengacara Sambo, Putri Candrawathi menolak permintaan Yosua dengan cara berusaha menahan badannya. Di momen inilah Yosua membanting Putri ke kasur.

"Saksi Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Kemudian Nopriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan kemudian kembali memaksa saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam 'Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!'," paparnya.

Yosua bahkan disebut pengacara Sambo membanting Putri ke kasur dua kali.

"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nopriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," imbuhnya.

Setelah kejadian itu, Putri disebut menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu kasa dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya. Namun, katanya, tidak ada orang yang dapat menghampiri Putri di kamar.

Dalam eksepsinya itu, pengacara Sambo mengatakan momen Yosua keluar dari kamar Putri itu dilihat oleh Kuat Ma'ruf. Menurutnya, saat itu Yosua sedang merokok di teras depan jendela rumah Magelang.

 

***

 

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

Pengungkapan itu bak dramatisasi cerita atau Cerita yang Didramatissasi. Cerita yang dinarasikan oleh tim penasihat hukum menurut akal sehat saya bisa multi tafsir.

Beberapa adegan banting di kasur sampai melucuti pakaian Putri, bisa ditafsirkan macam macam antara lain cerita itu sebuah adegan making love antara majikan dan ajudan.

Juga bisa diintepretasikan adegan pelecehan seksual.

Tapi adegan ini sulit dikaitkan pasal 285 KUHP, dimana perkosaan dapat dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Bunyi lengkap pasal 285 KUHP : “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

Menjadi pertanyaan besar, ada apa Sambo, membiarkan istrinya bermalam sendirian di rumah Magelang tanggal 7 Juli.

Disana ada beberapa pria bodyguard. Apa Sambo, tidak khawatir bakal ada hal yang merendahkan istrinya sendiri. Ibarat, membolehkan istrinya berada “dikandang macan”.

Pantaskah Brigadir J dinarasikan memperkosa majikannya?

Apalagi dikaitkan dengan isi pesan percakapan (chat) antara Brigadir J dengan istri Irjen Ferdy Sambo, sebelum tanggal 7 Juli 2022.

Tangkapan layar chat ini diunggah oleh Roslin Emika melalui Facebook miliknya pada Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam foto yang diunggah Roslin Emika, Brigadir J terlihat berdiri di depan kue ulang tahun yang disiapkan Putri.

Dalam unggahan tersebut juga ada pesan ucapan selamat ulang tahun untuk Brigadir J dalam bahasa Inggris dari Putri.

Ini bunyi pesan Putri ke Brigadir J:

"This is my message in your birthday... Today hopefully whatever you wish n pray for will come true. I hope that hope will also bring happiness. And I'm so gratefull to have you as a bodyguard, friend n family. You're such a great staff. Yang kira-kira artinya: Ini pesanku di hari ulang tahunmu... Hari ini semoga apa yang kamu inginkan dan doakan terkabul. Saya berharap harapan itu juga akan membawa kebahagiaan. Dan aku sangat bersyukur memilikimu sebagai bodyguard, teman dan keluarga. Anda adalah staf yang hebat.”

Anda bisa menafsirkan sendiri makna chat seorang istri jenderal ke ajudannya seperti itu.

 

***

 

Tanggal 8 Juli, Putri Candrawathi dan Brigadir J jalan darat naik mobil dari Magelang ke Jakarta. Mengingat Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri naik pesawat udara ke Jakarta, sebelumnya.

Info ini disampaikan oleh pihak Komnas HAM di Jakarta.

Tak diketahui pasti apa peyebab Ferdy Sambo pulang ke Jakarta harus menggunakan pesawat dan tidak bersamaan dengan istrinya.

Sedangkan Putri Candrawathi naik mobil dengan Brigadir J menuju Jakarta dengan waktu perjalanan tujuh jam, tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Dalam rekaman CCTV, 8 Juli siang jelang sore, terlihat aktivitas Brigadir J bersama dengan Irjen Ferdy Sambo. Ini setelah sang Istri, Putri Candrawathi datang dari Magelang bersama Brigadir J dan beberapa ajudab lain termasuk Kuat Makruf, pembantu rumah Putri.

Siang itu,istri Irjen Ferdy Sambo datang memakai switer hijau celana legging.

Bharada J, memakai kaos putih bersama Bharada E dan sejumlah asisten rumah tangga (ART).

Rombongan Putri melintas melewati pintu masuk garasi yang sebelumnya dilalui Sambo.

Terlihat sosok Brigadir J yang memakai kaos putih dengan tegap berjalan memasuki rumah disusul Bharada E dengan baju biru bergaris.

Menggunakan akal sehat, cerita yang dramatis atau dramatisasasi cerita seperti ini, bisa dilukiskan ada pergulatan antara seorang usia lanjut (tante) dengan anak bujang yang berbadan tinggi atletis, 7 Juli. Apalagi sampai ada kisah Putri dibanting di kasur yang tentunya empuk (Bed tidur seorang jenderal).

Apakah itu bantingan keseruan dua orang diatas kasur?. Hanya Putri yang tahu, karena Brigadir J sudah di alam sana.

Percayakah Brigadir J malam itu memperkosa Putri? Ini terlihat di rekaman CCTV, mereka meninggalkan rumah Magelang, naik satu mobil. Hasil rekaman perjalanan ke Jakarta tanpa pertengkaran. Juga Putri tidak melaporkan ke suaminya saat itu dan apalagi melapor ke Kuat, bharada E dan Polres Magelang.

Justru suaminya, tanggal 9 Juli membuat skenario yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan telah ada peristiwa pelecehan seksual tanggal 8 Juli di rumah Duren Sawit, bukan pelecehan tanggal 7 Juli di Magelang.

Narasi ini tercantum dalam eksepsi dan telah dibacakan di sidang terbuka.

Narasi yang dramatis ini tak ubahnya cerita dari Putri ke tim penasihat hukum.

Katakan ada kekerasan dalam peristiwa tanggal 7 Juli, (pasal 285 KUHP) apa perbuatan yang dilakukan Brigadir J bisa dibuktikan secara hukum? Apa saat itu Putri, layak dianggap korban perkosaan, sebab satu hari kemudian ia bisa pulang ke Jakarta bukan seperti perempuan yang tidak berdaya?.

Memang narasi yang diungkap tim pengacara Sambo, ada cerita tindakan kekerasan seperti dalam tindak pidana pemerkosaan.

Dalam eksepsi disebutkan Brigadir J menarik serta melucuti pakaian Putri ; mengeluarkan kata-kata mengancam kepada Putri, jika melawannya; membanting korban ke tanah ( ini di kasur). Tapi tidak ada narasi memasukkan kemaluan Brigadir J ke kemaluan Putri.

Pertanyaan yang belum dibuktikan secara hukum, apa ancaman kekerasan itu ada? Apa Putri merasa takut atas ancaman dari Brigadir J? Apakah perbuatan Brigadir J telah merugikan Putri?

Membuktikan suatu tindak pidana pemerkosaan anak harus memiliki alat bukti yang sah. Pembuktian itu sendiri bertujuan untuk mencari kebenaran materiil guna membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa. Jika dalam membuktikan suatu tindak pidana pemerkosaan anak, hakim menganggap hanya ada satu keterangan saksi yang sah dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya, tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas unus testis nullus testis dalam tindak pidana pemerkosaan anak dan mengetahui pembuktian tindak pidana pemerkosaan anak dengan menggunakan satu saksi (unus testis nullus testis).

Narasi tim penasihat hukum tidak membeberkan keterangan saksi, kecuali samar-samar dari Kuat Maruf dan pembantu seorang wanita.

Tim pengacara tahu bahwa dalam proses pembuktian merupakan alat bukti utama sebagai pertimbangan hakim.

Dalam hukum acara pidana proses pembuktian dilakukan dengan cara menghadirkan saksi dan didukungan alat bukti lainnya.

Kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Putri, hanya ada keterangan Kuat. Tak ada alat bukti pendukung lainnya seperti hasil visum et repertum hasil tindakan kekerasan pada Putri.

Tim hukum Sambo, tahu bahwa visum er repertim berguna untuk membuktikan suatu tindak pidana pelecehan seksual atau pemerkosaan. Tim pengacara Sambo, pasti tahu keterangan saksi yang berdiri sendiri tanpa diikuti dengan alat bukti sah lainnya, tidak bisa memperkuat keterangan Putri Cendrawathi. Pembuktian material kasus perkosaan mesti menghadirkan minimal dua alat bukti sah. Ini terkait kayakinan hakim.

Menurut akal sehat saya, tim penasihat hukum Sambo, pasti paham asas Unus Testis Nullus Testis. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU