Driver Online Ajak Anak Istri Mencopet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Feb 2021 21:15 WIB

Driver Online Ajak Anak Istri Mencopet

i

Para pelaku copet yang masih satu keluarga, malu saat difoto wartawan, usai ditangkap tim Resmob Polrestabes Surabaya. Sp/Mahbub Fikri

 

Kisah Satu Keluarga jadi Komplotan Jambret

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hari Minggu (31/1/2021) lalu, satu keluarga asal Tambaksari, ditangkap gara-gara ketahuan nyopet. Tak tanggung-tanggung, satu keluarga ini terdiri dari suami istri beserta anak kandungnya. Bahkan, aksi kriminal keluarga asal Oro-oro Tambaksari ini, saat beraksi selalu menggunakan kendaraan roda empat dan telah melakukan lebih dari dua kali. Berikut yang dituturkan para pelaku yang dihimpun wartawan Surabaya Pagi dari Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

====

Selama pandemi Covid-19, aksi kejahatan jalanan (jambret, copet, begal) semakin marak. Rata-rata para pelaku melakukan aksinya karena terhimpit masalah ekonomi. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Keluarga Rio Didik Agus (50).

Rio Didik Agus, mengajak teman wanitanya Sri Wardhani (41), istri Rio, Ary Yuana (47) dan anak Rio, Ori Ramadhan Tiko (27). Keempat pelaku itu masih satu keluarga. Mereka pun sudah lebih dari dua kali melakukan kejahatan jalanan tersebut.

Cerita itu diungkapkan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana. "Komplotan ini berjumlah empat orang. Tiga di antaranya satu keluarga. Otak komplotan adalah tersangka RDA (Rio Didik Agus)," terang Arief Rizky, Rabu (3/2/2021).

Dalam pengakuannya kepada polisi rilis kasus hari Selasa (2/2/2021), Rio, pria berusia 50 tahun itu sengaja mengajak anak dan istrinya. Ia nekad mengajak keluarganya untuk mencopet karena ia sudah berpengalaman dalam kejahatan jalanan (copet, jambret dan begal).

"Awalnya saya ajak ke Tugu Pahlawan, bawa mobil sewaan yang biasa saya pakai untuk kerja sopir online. Anak dan istri saya awalnya tidak saya kasih tahu kalau mau nyopet. Tapi pas sampai di Tugu Pahlawan, di dalam mobil saya kasih tahu. Awalnya menolak, tapi akhirnya mau," cerita Rio di hadapan Arief Rizky.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

"Waktu itu memang hari Minggu, kan ada pasar pagi di sana (Tugu Pahlawan). Kemudian saya kasih bagian masing-masing saat mencopet dan berhasil," tambahnya.

Rio mengaku sudah lima kali ini mencopet. Tapi itu dilakukan hanya bersama seorang teman wanitanya, yaitu Sri Wardhani (41), warga Jalan Oro-oro, Tambaksari, Surabaya. Dalam aksi pertama dan keempat, Rio tidak melibatkan istri dan anaknya, Ary Yuana (47) dan Ori Ramadhan Tiko (27).

"Kalau sama temen saya itu lima kali. Di JMP tiga kali, di Pasar Turi dua kali. Dan terakhir di Pasar Pagi (Tugu Pahlawan) itu sama anak dan istri saya," ujarnya.

Meski awalnya berjalan mulus, aksi kejahatan mereka akhirnya terendus polisi. Rio bersama istri dan anaknya serta satu wanita yang diajak mencopet itu diamankan Tim Resmob di Jalan Bibis, Surabaya.

"Pas ketangkep itu, saya, istri, anak saya dan teman saya habis nyopet HP. Saya gak tahu kalau di pasar pagi ada polisi. Setelah ketahuan langsung kabur itu," ungkap Rio.

Dalam melakukan aksi pencurian, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang memiliki peran mencuri handphone atau eksekutor, bagian yang menghalangi korban, ada yang berperan menerima hasil curian dan menghilangkan jejak.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

"Yang bagian nyopet itu teman saya. Kemudian hasilnya dikasihkan ke saya. Jadi ada tugasnya sendiri-sendiri. Kalau pas yang ngajak anak dan istri saya, sama juga tugasnya. Tapi anak dan istri saya hanya bagian mengalihkan korban atau menghalang-menghalangi saja. Saya yang nerima hasil copet dan mengawasi," jelasnya.

Rio mengaku sebenarnya tidak ingin menjadi spesialis copet. Namun dengan dalih kondisi perekonomian yang sulit, membuatnya gelap mata.

"Sebetulnya keluarga nggak tahu. Saya yang ngajak, dia nggak tahu kerjanya apa. Saya paksa terus mereka ikut baru nyampe Tugu Pahlawan itu saya cerita ke anak istri saya," ungkap Rio.

Rio yang sehari-hari bekerja sebagai driver online itu mengaku, hasil kerjanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena pandemi Corona. Mobil yang ia gunakan juga mobil sewaan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencopet dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. fm/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU