Dua Agen Travel Tetap Jualan Tiket di Hari Pertama Larangan Mudik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 12:33 WIB

Dua Agen Travel Tetap Jualan Tiket di Hari Pertama Larangan Mudik

i

Agen tiket kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak yang memilih tetap buka disaat larangan mudik berlangsung. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua agen tiket kapal laut di ruang tunggu terminal penumpang Gapura Surya Nusantara (GSN) memilih tetap berjualan tiket saat larangan mudik berlaku.

Larangan mudik lebaran sendiri, belaku selama 12 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Dari pantauan Surabaya Pagi di lapangan kedua agen travel yang tetap memilih berjualan adalah KAHA Tour & Travel dan Farhiya Trans. 

Ahmad salah satu agen travel KAHA menjelaskan, alasannya tetap berjualan tiket karena terdapat pengecualian penumpang baik untuk moda transportasi darat, udara maupun laut.

"Kan ada pengecualian bagi mereka yang urusan dinas atau urusan non mudik bisa berangkat. Itulah kenapa kami tetap buka," kata Ahmad kepada Surabaya Pagi.

Dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, terdapat pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Kendati begitu, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Terakhir bagi masyarakat umum non-pekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Tapi kalau sampe minggu ini gak ada juga ya kita tutup mas," ucapnya.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Sementara itu, Yusuf salah satu pegawai agen travel Farhiya Trans mengaku, ia tetap menjual tiket dikarenakan tuntutan perusahaan.

"Ya ini hanya formalitas saja mas. Lagian gak ada kapal juga yang berangkat mas. Mikirnya hari ini ada kelonggaran ternyata gak, jadi mungkin siang ini kita tutup," kata Yusuf.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis, Mohamad Sholeh, menjelaskan, layanan penjualan tiket kapal Pelni ditutup selama 12 hari terhitung sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Layanan di Pelni akan dibuka kembali pada tanggal 18 Mei mendatang," kata Sholeh melalui saluran telepon. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU