Dua Anak Mantan Presiden, Gugat Menkeu dan Menkumham

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 27 Sep 2020 21:52 WIB

Dua Anak Mantan Presiden, Gugat Menkeu dan Menkumham

i

Bambang Trihatmodjo (kiri) dan Tommy Soeharto (kanan)

 

Urusan Ngemplang dan Partai Politik

Baca Juga: 4 Menteri Jokowi akan Dikonfirmasi MK Jumat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Anak Presiden Soeharto sekaligus pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalannya ke luar negeri. Tak mau kalah dengan sang kakak, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, juga  resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap  Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Sementara gugatan Tommy yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020), mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam menghadapi Sri Mulyani, Bambang dibela mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas yang menjadi Kuasa Hukumnya. "Betul (jadi tim pengacara) menggugat pemerintah cq Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani karena Bambang Triatmodjo itu diberi keputusan oleh Menteri tersebut untuk dicekal paspornya dicekal ke luar negeri," ungkap Busyro, Minggu (27/9/2020).

Lebih lanjut, Busyro bersedia menjadi tim pengacara Bambang karena gugatan yang dilayangkan Bambang bukan kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," jelas Busyro.

Dalam penjelasannya, Busyro menyebut gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, tepatnya pemerintahan setelah Soeharto. "Di era-era presiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," tambahnya.

Diketahui gugatan tersebut dilayangkan terkait pencekalan dirinya untuk berpergian ke luar negeri disebabkan karena masalah piutang negara pada SEA Games 1997. Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5 persen per tahun. "Hingga saat ini sudah di angka Rp 50-an miliar," kata pengacara Bambang yang lain, Prisma Wardhana Sasmita, Minggu (27/9/2020).

Menurut Prisma, kasus yang membelit kliennya kala Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Ayah Bambang Trihatmodjo yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Baca Juga: Presiden tak Beri Arahan Kepada 4 Menteri dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

 

Harus Bayar Utang

Menurut Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo, penagihan piutang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Yustinus pun mengatakan bahwa pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997. "Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," terang dia, Jumat (18/9/2020) lalu.

Diungkapkan Yustinus, umum, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Pencegahan itu baru akan dicabut jika sudah ada pembayaran terhadap utang.

 

Gugatan Tommy

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Anggarkan Bantuan Beras Rp 8 Triliun di Kuartal I 2024

Sementara Tommy  resmi menggugat SK Menkumham yang mengesahkan Partai Berkarya dipimpin Muchdi PR. Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.

Sekjen Partai kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang, menyoroti kubu Tommy yang terkesan mempermainkan hukum dengan gugatan tersebut. Picunang mengatakan sudah ada tiga gugatan ke PTUN yang menyoal kepengurusan SK Partai Berkarya kubu Muchdi Pr. Picunang menilai rentetan gugatan ini sebagai sesuatu yang aneh.

"Itu sah-sah saja, beliau (Tommy Soeharto) punya hak untuk itu. Cuma aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama dengan tiga tim pengacara pula. Ini sama dengan mempermainkan hukum saja," kata Picunang kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Gugatan-gugatan yang dilancarkan kubu Tommy itu dinilai Picunang semakin memperjelas tidak adanya kekompakan di kubu lawan. Picunang menegaskan pihaknya siap dengan data dan fakta untuk mempertahankan SK Kemenkum HAM terkait kepengurusan partai.

Menurut Picunang, posisi sebagai Ketua Dewan Pembina adalah bentuk penghormatan pihaknya kepada Tommy Soeharto. Jika ada yang menolak untuk bergabung, Picunang menegaskan akan merevisi nama-nama yang menjadi pengurus Partai Berkarya Muchdi Pr. n jk/ar/erk/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU