Dua Bandit Curanmor Didor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Jul 2021 17:34 WIB

Dua Bandit Curanmor Didor

i

Petugas setelah berhasil mengamankan kedua tersangka. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Sukolilo berhasil meringkus dua bandit curanmor, Selasa (29/6) malam. Mereka adalah Fathqur Rozy Yudik Permana (26), warga Jalan Semolowaru Tengah Gang I dan Fahmi Reza (25), Warga Jalan Raya Padangan-Ngawi, Desa Bancar, Kecamatan Ngoro Bojonegoro.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengatakan, Keduanya ditangkap saat beraksi mencuri motor di depan Resto Cha Moga, Jalan Semampir AWS sekitar pukul 19.00. Kedua tersangka harus mendapatkan hadiah timah panas dari petugas karena sempat melawan petugas.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas, terukur dan keras terhadap dua tersangka. Selain akan melarikan diri, mereka juga berupaya untuk melukai anggota dengan melempar kunci letter T,” kata Abidin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti motor jenis Honda Beat hasil kejahatan, motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana dan dua set kunci letter T yang digunakan beraksi. Selain itu, petugas juga menyita tiga buah HP yang diduga sebagai hasil kejahatan.

Abidin menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula ketika dia dan anggota menggelar patroli kring serse di wilayah rawan kejahatan.

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Juga Sasar Kos-kosan

“Bermula dari patroli tersamar dengan menganalisa karakteristik kejadian 3C (curat, curas, curanmor, red) di wilayah tertentu,” tandas Abidin.

Saat melalui Jalan Semampir AWS, petugas mendapati dua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Mereka mengendarai motor dan terkesan mengamati situasi sekitar. “Berjalan santai sambil melihat kanan kiri. Mereka terkesan hunting motor yang ditinggal pemilik,” tegas Abidin.

Tidak ingin terburu-buru, petugas memilih untuk memantau aksi keduanya dari kejauhan. Dan benar, saat di lokasi, tersangka Fathqur Rozy turun dari motor bernopol L 4325 DM. Bermodal kunci T, tersangka merusak kunci kendaraan korban. Seketika itu, petugas menggerebek mereka.

Baca Juga: Komplotan Curanmor di Malang Diringkus, Belasan Motor Curian Disimpan di Tempat Parkir

Menyadari aksinya kami pergoki, eksekutor langsung melemparkan kunci letter T ke arah kami sembari melarikan diri. Dinilai membahayakan, kami lepaskan tembakan peringatan. Namun, keduanya tetap acuh hingga terpaksa kami lumpuhkan,” pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Tegalsari itu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka ini sudah lima kali melakukan aksi pencurian motor. ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU