Dua Budak Sabu Dibekuk Polsek Tambaksari Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Jan 2023 10:13 WIB

Dua Budak Sabu Dibekuk Polsek Tambaksari Surabaya

i

Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya  -  Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku, Kamis (05/01/2023) malam. Adapun kedua pelaku tersebut adalah MD (30) warga jalan Kutisari Selatan Surabaya dan PAM (38) warga jalan Bulak Setro Utara Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa rumah di jalan Bulak Setro Utara III Buntu, sering digunakan sebagai tempat pesta sabu.

Baca Juga: Waduh, BNNP Temukan Modus Baru Cookies Sabu, Pelakunya Mahasiswa di Makassar

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi, S.H., segera melakukan lidik lapangan. Saat dilakukan lidik lapangan, petugas mengintai dari jarak yang tidak seberapa jauh dari TKP.

Setelah memastikan benar terjadi kasus penyalahgunaan sabu – sabu, petugas merangsek masuk ke dalam rumah tersebut, dan menangkap MD.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,27 gram yang diletakkan di saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru.

MD mengaku bahwa barang bukti tersebut milik berdua, yaitu pelaku MD dan PAM yang dibeli secara patungan untuk dipakai berdua. MD membayar uang sebesar Rp. 50.000 sementara PAM membayar  Rp. 100.000.

Baca Juga: BNN Kabupaten Blitar Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Merehab 29 Orang Pecandu Sepanjang 2023

Kemudian PAM terlihat datang, sehingga petugas langsung saja menggelandang kedua pelaku tersebut bersama barang bukti ke Mapolsek Tambaksari .

Berdasarkan keterangan kedua pelaku , barang bukti itu dibeli oleh MD di daerah jalan Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru dikenalnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Iptu Agus Suprayogi S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Polsek Tambaksari Amankan 9 Remaja

“ Memang benar anggota kami telah mengamankan dua orang pelaku penyalahguanaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Jalan Bulak Setro Utara III Buntu bersama barang bukti yang didapatkan dari seseorang yang baru dikenal oleh pelaku MD di jalan Rangkah Surabaya,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU