Dua Kecamatan di Sidoarjo Masih Bandel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 10 Mei 2020 21:42 WIB

Dua Kecamatan di Sidoarjo Masih Bandel

i

Rapid test yang dilakukan oleh jajaran Polresta Sidoarjo, Minggu (10/5/2020) dinihari.

Sering Langgar Aturan PSBB

 

Baca Juga: Kantor Advokat Ditutup, Klien Dilayani di Resto

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Jelang berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 1, masih banyak ditemukan warga yang melanggar jam malam. Di Sidoarjo, sebanyak 291 orang terjaring dalam razia larangan keluar jam malam, Minggu (10/5/2020) dini hari WIB. Mereka terjaring personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan di sejumlah lokasi Kabupaten Sidoarjo, untuk kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna menjalani rapid test Covid-19.

 

Di antara mereka ada yang pemuda dan orang tua. Petugas gabungan harus membawa mereka, sebab didapati saat berkerumun di warung kopi dan keluar tanpa alasan jelas di saat berlakunya jam malam PSBB, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB.

 

Sesampainya di Polresta Sidoarjo, mereka yang terjaring razia harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan dilakukan rapid test. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menegaskan, kegiatan rapid test Covid-19 itu untuk mengetahui ada tidaknya di antara warga yang masih nekat keluar saat jam malam yang terjangkit Covid-19.

 

"Dari yang terjaring dan dibawa ke Polresta Sidoarjo, untuk kemudian dilakukan rapid test secara acak sebanyak 90 orang. Hasilnya ada tiga orang reaktif berusia di atas 60 tahun. Ketiganya satu kumpulan di sebuah warkop wilayah Sidoarjo Kota," papar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Minggu (10/5/2020) dini hari.

 

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji menghimbau kepada masyarakat agar turut mematuhi peraturan pemberlakuan PSBB dalam pencegahan Covid-19.

 

"Untuk saat ini mari tetap berada di rumah dan jangan keluar di malam hari bila tidak ada urusan mendesak, serta hindari kerumunan massa. Marilah patuhi peraturan ini, agar mempercepat terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah kita," pesannya.–Ada dua kecamatan dari 18 kecamatan di kabupaten setempat yang paling bandel menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengantisipasi merebaknya Covid-19.

 

Dua Kecamatan Bandel

Sumardji mencatat, saat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama di Sidoarjo, ada dua kecamatan yang paling susah taat peraturan yakni Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman.

 

”Inilah tugas kami di PSBB selanjutnya, peraturan harus diperjelas, sanksi harus tegas, petugas dan relawan harus kompak, dan masyarakatnya juga harus segera menyadari,” ucap Sumardji.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Sanksi Prokes Warga Tak Mampu Lebih Fleksibel

Menurut dia, angka konfirmasi positif di Kecamatan Sidoarjo Kota dapat ditekan berkat kerja sama petugas gabungan dan relawan dari masing-masing wilayah. Pihaknya berharap, pada periode PSBB tahap kedua, petugas dan masyarakat bisa bekerja sama untuk mengendalikan Covid-19.

 

”Sebagai contoh di wilayah Sidoarjo Kota dengan penerapan PSBB yang diperketat dan tegas terbukti berhasil, dengan turunnya angka Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Sumardji.

 

Dia mengatakan, kondisi itu berbanding terbalik dengan Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman. Sebab, saat ini Kecamatan Waru peringkat pertama, yakni jumlah positif Covid-19 berdasar hasil swab sebanyak 40 orang.

 

”Lalu PDP mencapai angka di atas 100 lebih. Disusul peringkat kedua Kecamatan Taman 22 orang positif Covid-19. Kemudian peringkat ketiga adalah wilayah Sidoarjo Kota,” ujar Sumardji.

 

Oleh sebab itu, lanjut dia, dari hasil dan upaya yang sudah dijalankan di PSBB tahap pertama, akan dievaluasi termasuk adanya sanksi-sanksi yang lebih dipertegas lagi di dalam pergub maupun perbup.

Baca Juga: Jokowi Anggap Tak Efektif, Whisnu Sakti Ungkap Penurunan Kasus Saat PKKM

 

Sebelumnya, Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin berharap agar pelaksanaan tahap kedua PSBB mulai 12 sampai 25 Mei berjalan lebih efektif sehingga tidak perlu diperpanjang lagi ke depan. ”Saya sendiri mengakui, indikator keberhasilan PSBB di Sidoarjo memang belum tercapai. Nanti kami bahas evaluasi dan bahas bersama, serta kami himbau kepada masyarakat juga ikut sadar betapa pentingnya mentaati peraturan PSBB ini,” ucap Nur Ahmad Syaifuddin.

 

Langgar Aturan Jam Malam

Sementara itu di Gresik juga tak jauh beda. Sebanyak 15 orang dibawa ke Mapolres Gresik untuk dilakukan rapid test, Sabtu (9/5/2020). Ke-15 orang itu merupakan pengunjung warung kopi yang melanggar aturan jam malam. Petugas gabungan dari TNI-Polri setiap harinya keliling untuk mengawasi aturan jam malam.  Masih saja ditemukan para pengunjung warung kopi yang melanggar jam malam pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

 

Pelanggaran itu selalu ditemukan hingga PSBB Gresik berjalan selama 13 hari. Petugas gabungan menyisiri ruas jalan di wilayah kecamatan Gresik kota dan Kebomas. "Hasilnya ada 15 warga yang terdiri dari pengelola warung dan pengunjung kita bawa ke Polres untuk dirapid test," ujar AKP Arifin, Kabag Ops Polres Gresik, Minggu (10/5/2020).

 

Satu per satu dilakukan rapid test. Petugas dari dinas kesehatan (Dinkes) mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap. "Hasilnya 15 orang itu non reaktif dan kita pulangkan," ucapnya. hik/sg/did

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU