Dua Ketua Komisi DPRD Kota Pasuruan Dipanggil Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Okt 2022 16:29 WIB

Dua Ketua Komisi DPRD Kota Pasuruan Dipanggil Kejaksaan

i

Gedung kantor DPRD kota Pasuruan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mulai memanggil beberapa anggota DPRD Kota Pasuruan. Pemanggilan berkaitan dengan laporan mengenai kelebihan bayar dalam pos anggaran perjalanan dinas tahun 2019/2020.

Dua pimpinan komisi memenuhi panggilan tersebut. Mereka ialah St dan MN. Selain dua orang itu, juga terlihat pegawai sekretariat dewan yang mendatangi kantor kejaksaan di Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga: Kejari Pasuruan akan Banding Putusan PN Terkait Tambang Ilegal

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto membenarkan soal pemanggilan terhadap anggota DPRD tersebut. Menurutnya, langkah kejaksaan kali ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai anggaran perjalanan dinas DPRD tahun 2019/2020 yang menjadi temuan BPK RI.

Pemanggilan bertujuan pengumpulan bahan data dan keterangan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima kejaksaan,” katanya.

Memang bukan kali ini saja kejaksaan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas sebagaimana pengaduan yang diterima. Bahkan, sebelumnya Sekretaris DPRD Kota Pasuruan Raden Murahanto juga sudah memenuhi panggilan jaksa.

”Ini masih tahap awal ya. Kami baru lakukan klarifikasi atas beberapa pengaduan masyarakat,” ungkap Wahyu.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pasuruan Bersinergi dengan Kejaksaan Negeri

Bukan hanya anggaran yang ada di DPRD saja. Beberapa aduan yang diterima Kejaksaan juga berkaitan dengan anggaran di Sekretariat Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Karena itu, beberapa waktu lalu kejaksaan juga memanggil Raharto Teno Prasetyo, mantan wali kota; Bahrul Ulum, mantan sekretaris daerah; dan sejumlah pejabat aktif.

Hingga saat ini, Wahyu mengaku belum bisa menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana dari aduan yang diterima. Menurutnya, jaksa perlu melakukan langkah-langkah sebelum menentukan adanya indikasi penyimpangan dalam suatu perkara. Di antaranya dengan mengklarifikasi para pihak yang terkait dalam penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga: Jaksa Akan Sikapi Vonis Kasus JLU Kota Pasuruan

”Kami belum bisa mengambil kesimpulan. Apa yang disampaikan pelapor ini kan perlu diklarifikasi kebenarannya. Ada indikasi pidana atau tidak?” jelasnya.

Ada atau tidaknya indikasi penyimpangan nanti baru bisa disimpulkan setelah tahap pengumpulan data dan keterangan rampung. ”Bila memang ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, baru bisa dimulai penyelidikan,” pungkasnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU