Dua Maling Motor Kabur ke Jember Usai Beraksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Sep 2021 20:14 WIB

Dua Maling Motor Kabur ke Jember Usai Beraksi

i

Salah satu pelaku saat menjalani pemeriksaan petugas.

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami akhirnya berhasil diamankan polisi.

Kedua pelaku adalah S (34) dan T (52) yang merupakan warga Desa Kupang, Kecamatan Curahdami.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto menerangkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (31/8) dini hari. Para pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Bondowoso di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember hanya selang waktu 6 jam dari waktu kejadian pencurian.

“Korban sendiri baru mengetahui pencurian terjadi pada pukul 05.00 WIB,” kata Kapolres, Kamis (9/9/2021).

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun yang berada di teras rumah dalam keadaan terkunci.

Mengetahui pemilik sepeda motor tidur terlelap, pelaku memasuki pekarangan rumah korban dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan diri ke daerah Jember,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Maling Kotak Amal di Ponorogo

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo menambahkan, dari kasus tersebut pihaknya melakukan pengembangan.

Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan sepeda motor hasil pencurian lainnya. Sepeda motor Honda Supra X diakui pelaku bahwa dicurinya di rumah korban pada Rabu (11/8/2021) lalu. “Modus pencuriannya sama,” katanya.

Menurut Agung, kini barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

“Selain dua sepeda motor, kita juga membawa barang bukti satu set kunci T yang digunakan di setiap aksi pencurian,” katanya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Adapun atas perbuatan kedua pelaku, kata Agung, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e 5e ayat 2 KUH Pidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU