Dua Oknum Polsek Mulyorejo Diperiksa Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 21:05 WIB

Dua Oknum Polsek Mulyorejo Diperiksa Polda Jatim

i

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua oknum Polsek Mulyorejo, F dan A, yang diduga mengkonsumsi sabu barang bukti hasil tangkapan, kini ditangani Propam Polda Jatim. Kasus 86 (damai) ini terjadi setelah dua penyidik ini melepas tersangka bandar sabu Hasyim dengan tebusan Rp 75 juta.

Polrestabes Surabaya menunjukkan keseriusannya menangani kasus ini. Setelah mendalami keterangan F dan A, penyidik Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes. Pria berinisial L, ikut dicokot . Belakangan L ikut dijadikan tersangka menyusul kedua rekan kerjanya di Polsek Mulyorejo.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, menegaskan pihaknya telah memeriksa tiga oknum polisi tersebut bersama seorang sipil. Oknun ini diduga  SP (spion polisi) dalam penangkapan Hasyim, bandar sabu Jl Pragoto, Surabaya.

“Benar, ada tiga orang oknum polisi dan satu orang sipil. Ketiga oknum tersebut hasil tes urinenya positif (narkoba),” terangnya.

Tak hanya itu, F dan A, mau tak mau akhirnya mengembalikan uang tebusan Rp 75 juta milik Hasyim. 

Informasi yang dihimpun wartawan, F dan A sempat diperiksa Paminal Polrestabes Surabaya sebelum akhirnya uang itu dikembalikan ke Hasyim pada Rabu (3/6/2020) siang. “Setahu saya dari jumlah Rp 75 juta itu yang dikembalikan Rp 60 juta. Uangnya baru-baru kayak baru keluar dari bank,” jelas seorang sumber, Rabu (17/6/2020).

Sumber ini menambahkan, usai menerima uang yang dikembalikan, Hasyim, bandar sabu Jl Pragoto, malamnya langsung pulang kampung ke Desa Meteng, Omben, Sampang, Madura. “Kabarnya dia ketakutan. Apalagi ada yang ngancam gak boleh banyak omong bila uang yang dibayarkan tebusan gak sama dengan yang dikembalikan,” lanjutnya.

Seperti diberitakan kemarin, F dan A,  anggota Polsek Mulyorejo diduga melepas bandar narkoba Hasyim,  warga Sampang Madura dengan tebusa Rp 75 Juta. Bahkan, F dan A juga terlibat  itu juga terlibat penggunaaan narkoba milik Hasyim.

Ironisnya, F dan A   diciduk bersama seorang berinisial AN yang merupakan warga sipil.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Kasus tersebut muncul setelah F dan A melakukan penangkapan seorang bandar sabu, Hasyim di Jalan Pragoto, Surabaya. Hasyim kemudian diamankan di sebuah apartemen yang diduga menjadi basecamp dua oknum tersebut bersama AN.

Dalam penangkapan itu, oknum polisi tersebut menemukan barang bukti 1 gram sabu. Dengan menakut-nakuti akan ditahan, Hasyim diduga diperas dan diminta sejumlah uang senilai Rp 75 juta  sebagai tebusan syarat bebas.

"Karena takut dan tak ingin ditahan, Hasyim akhirnya menyepakati tebusan tersebut. Hingga akhirnya dilepas kembali oleh oknum tersebut," kata sumber internal di kepolisian.

Tak lama, dua oknum polisi tersebut diperiksa Polda Jatim bersama warga sipil berinisial A. Dalam pemeriksaan, kedua  anggota reskrim Polsek Mulyorejo ini Propam Polda Jatim meminta F dan A untuk menunjukan lokasi apartement yang diduga menjadi tempat pesta sabu mereka.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Di lokasi tersebut polisi justru menemukan sisa sabu dan pipet kaca yang diakui oleh kedua oknum dan warga sipil berinisial AN itu sebagai miliknya.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Surabaya untuk ditangani baik secara disiplin dan pidana umum.

Memo menambahkan, untuk sanksi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, bukan wewenang dari kesatuannya. Melainkan wewenang pimpinan Polrestabes Surabaya dan Propam Polrestabes Surabaya. "Bisa jadi dipecat dengan tidak hormat itu mas. Tapi itu semua tergantung propam dan pimpinan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Memo.

Memo menambahkan meski tidak ditahan, untuk proses hukum tetap dilakukan dan kedua oknum terseebut dikenakan pasal 127 KUHP. "Nantinya tetap disidang mas, kami tidak pandang bulu, entah itu pejabat atau siapapun jika menggunakan narkoba kita tindak. Apalagi seorang penegak hukum, mencoreng nama baik kepolisian," tutup Memo. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU