Dua Pekan Tanpa Gejala, 47 Napi Dikembalikan ke Blok Hunian

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Sep 2020 20:00 WIB

Dua Pekan Tanpa Gejala, 47 Napi Dikembalikan ke Blok Hunian

i

Sebanyak 47 WBP Lapas Surabaya dikembalikan ke blok hunian Senin (7/9/2020).SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya -Penanganan pasien COVID-19 di Lapas Surabaya menunjukkan progres positif. Setelah dua pekan tidak menunjukkan gejala fisik yang disebabkan COVID-19, sebanyak 47 WBP Lapas Surabaya dikembalikan ke blok hunian Senin (7/9/2020).

Proses pemindahan WBP itu dilaksanakan siang hari sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka dipindahkan dari blok G yang merupakan blok khusus isolasi pasien COVID-19. Sebelum dipindahkan, para WBP mendapatkan briefing dari Kalapas Gun Gun Gunawan, Kasi Perawatan Prayogo Mubarak dan dokter lapas dr Hardjo Santosa.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

Gun Gun menjelaskan bahwa kebijakan mengembalikan WBP ke blok hunian ini sudah sesuai dengan standar atau pedoman yang dikeluarkan WHO. Yaitu pasien yang tidak menunjukkan gejala fisik selama sepuluh hari sejak dinyatakan positif COVID-19, dinyatakan telah sembuh. “Kebijakan ini kami ambil setelah ada diskusi dengan dokter dan dinkes,” terang Gun Gun.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

Meski sudah dinyatakan sembuh, Gun Gun berpesan agar WBP yang kembali ke blok untuk tetap menjaga pola hidup sehat. Dan menjadi agen bagi WBP lain agar bisa menerapkan himbauan dari dokter dan pihak lapas. “Kami tetap kawal, jika ada WBP yang menunjukkan gejala, kami minta kepada WBP untuk segera melapor ke pihak lapas,” tutur Gun Gun.

Sementara itu, Prayogo menjelaskan jika total ada 47 WBP yang kembali ke blok hunian. Sebanyak 42 orang diisolasi di blok G, sisanya telah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit yang merawat.
Hingga saat ini, masih ada tujuh WBP yang masih menempati blok isolasi. Sedangkan empat petugas yang juga dinyatakan positif COVID-19 juga masih diwajibkan menjalankan Work From Home.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

“Karena sudah masuk kategori lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta ketujuh WBP tersebut tetap berada di blok khusus perawatan agar memudahkan pemantauan,” terang Prayogo.Bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU