Dua Pemasok Sabu ke Sopir Truk Dicokok Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Apr 2021 20:06 WIB

Dua Pemasok Sabu ke Sopir Truk Dicokok Petugas

i

Kolase kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua pengedar sabu yang biasa memasok ke sopir truk di area kawasan gudang Romokalisari Surabaya diamankan polisi.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

Pengedarnya yakni Teguh Mardianto (30) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya dan Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor Surabaya.

"Keduanya kami tangkap di tempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada (23/3/2021), lalu," sebut Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made.

Made menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tentang adanya peredaran narkoba dan pemakainya ialah kalangan sopir. Dari laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan.

"Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada di lokasi kemudian bergerak mengamankan tersangka," tambah Made.

Untuk kepentingan pengembangan jaringan tersangka, pihak kepolisian menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Ambulans Berlogo Partai Berakhir Damai

"Akan kami kembangkan ke jaringan atasnya. Darimana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu-sabu ini," imbuhnya.

Sementara, untuk modus pengedar ini sangat cerdik, mereka menyimpannya dengan cara membungkusnya dengan amplop putih dan dituliskan kode STNK di pojok amplop tersebut. 

Pelakunya mengganti bungkusnya dengan amplop putih yang bertuliskan STNK saat bertransaksi guna menghindari jika kepergok petugas.

Baca Juga: Kapolrestabes Surabaya Kunjungi dan Beri Apresiasi Yayasan Majma'al Bahrain

Dari tersangka Teguh Mardianto polisi berhasil menyita 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik yang masing-masing berisi 0,76 gram, 0,62 gram, 0,37 gram. Selain itu juga ditemukan uang Rp 400 ribu, dan sebuah handphone. 

Sementara dari tersangka Abdul Wahid, polisi menyita 0,50 gram, 0,40 gram, dua handphone dan sebuah buku catatan harian. 

Dari hasil perbuatannya tersebut, kedua tersangka diancam dengan kurungan penjara 20 tahun. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU