Dua Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Sementara Penjual Diamankan Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Jul 2022 15:54 WIB

Dua Pemuda Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Sementara Penjual Diamankan Polres Blitar Kota

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito dan Kasi Humas Iptu Ahmad Rokhan tunjukan BB. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Entah apa di benak dua pemuda ini, sehingga harus di jemput ajal, kedua pemuda yakni Haryono 26 warga Desa / Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan Stefanus Selen 25 asal NTT yang beralamat di Jln.Trowulan Kec.Sentul Kec.Kepanjenkidul Kota Blitar,

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono S.H S.IK M.Si dalam keterangan releasnya pada Jumat (22/7) sebelumnya kedua pemuda ini pesta miras di sebuah kios penjual miras oplosan di Jln Kelud Kota Blitar. Miras  dioplos dengan sirup dan serbuk minuman Kuku Bima.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

"Setelah mereka pesta miras hampir 3 jam itu mereka pulang ke rumahnya masing masing, sedang korban Stefanus Selen diantar oleh Stefan Allo (30) sesama warga NTT, atas kejadian itu  korban Haryono meninggal di rumah temannya di desa Ponggok, akibat overdosis miras sedang korban Stefen meninggal di rumah sakit," papar AKBP Argowiyono.

Lebih rinci Kapolres Blitar Kota memaparkan, pada hari Sabtu (16/7) korban Haryono menghubungi temanya yang asal NTT ini untuk diajak minum miras di warung milik Gunawan (45) di jalan Kelud Kota Blitar, rupanya teman Stefen tidak ikut pesta Miras, akibat pesta miras itu kedua pemuda ini meninggal dunia selang beberapa waktu.

"Ketika Stefen dirujuk ke RSUD Mardi Waluyo oleh temanya, melihat kondisi korban, salah satu petugas rumah sakit menghubungi Polsek Sananwetan, saat petugas sampai di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia, setelah mendapat informasi dari teman korban, anggota Polsek Sananwetan dan Satreskoba lakukan penyelidikan dan menangkap penjual miras oplosan," terang AKBP Argowiyono pada wartawan sambil tunjukan barang bukti.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan mengamankan Gunawan, dalam pemeriksaan Gunawan mengaku menjual miras oplosan sejak 1 tahun lalu, sedang harganya pun berbeda, untuk melihat ukuran setiap botolnya.

"Satu gelas Es seharga Rp 10 ribu, untuk ukuran Aqua kecil Rp 15.000 dan untuk Aqua besar harga Rp 20 ribu, arak saya campur sirup rasa berbeda beda, dan dua bungkus jamu Kuku Bima," tutur Gunawan pada wartawan.

Dari hasil penjualan miras oplosan itu Gunawan mengaku dapat hasil Rp 400.000 sampai Rp 700 ribu.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

Dari kasus miras oplosan yang tewaskan dua orang tersebut polisi mènyita, 2 botol ukuran 1.5 liter berisi miras berisi sirup, 2 botol arak, dan gayung warna kuning dan baskom untuk mengoplos miras buatan Gunawan.

"Untuk tersangka bisa di jerat pasal 204 ayat 2 KUHP, pasal 146 ayat 1 dan 2 tentang pangan dan perlindungan konsumen dan pasal 106 no 24 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkas Pamen Polisi yang ramah ini. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU