Dua Pencuri Kabel AC di Hi-Tech Mall Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Feb 2023 12:13 WIB

Dua Pencuri Kabel AC di Hi-Tech Mall Surabaya Dibekuk Polisi

i

Dua tersangka kasus pencurian kabel tembaga di Hi-Tech Mall Surabaya. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil menangkap dua pelaku kasus pencurian kabel tembaga di lantai dasar ruang panel AC Hi-Tech Mall Surabaya pada Jum’at (17/2/2023) lalu.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi mengatakan, dua pelaku spesialis pencuri kabel AC tersebut adalah MHJ (37) warga Jalan Kebondalem 3/3 Surabaya dan AR (42) warga Jalan Kenjeran 5/7-c Surabaya.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

Penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang berinisial MBJ (51) warga Wonosari Wetan Surabaya pada hari Jum’at (17/2/2023) sekitar pukul 19:30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim yang saat itu dipimpin Kanit Iptu Agu Yogi langsung melakukan patrol di Jalan Kusuma Bangsa No.116-118 Surabaya, tepatnya di lantai dasar ruang panel AC Hi-Tech Mall.

Kemudian, petugas melihat gelagat mecurigakan dari kedua tersangka. Anggota kemudian menangkap dan memeriksa pelaku hingga mendapatkan barang bukti besi tembaga. Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Iptu Agus Yogi mengungkapkan bahwa kedua pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi pencurian tersebut dan berjanjian untuk bertemu di Hi – Tech Mall Surabaya.

“Kedua tersangka ternyata sudah merencanakan pencurian kabel tembaga dan sudah sepakat bertemu di Hi-Tech Mall lantai dasar ruang panel,” kata Iptu Agus kepada awak media, Rabu (22/02/2023).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

Ia menambahkan, kabel tembaga yang dicuri bermerk Suprim berukuran 16×7 meter. Dari kabel tersebut hanya diambil tembaganya untuk dijual.

Di lokasi kejadian, kedua pelaku saling berbagi tugas, tersangka MHJ bertugas memutus kabel, dan tersangka AR bertugas untuk mengambil dan menjual ke pengepul rongsokan yang berada di Surabaya.

“Kemudian mereka berbagi tugas masing-masing (MHJ) bertugas sebagai memotong kabel tembaga merk Suprim berukuran panjang 16×7 meter, dan (AR) tugasnya mengambil hasil potongan kabel tembaga. Lalu menjual ke pengepul rongsokan,” jelasnya.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah tang, 1 buah silet cuttter, 1 buah gunting pemotong plat, 3 buah tas hitam, 2 buah HP, dan 2 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam merah Nopol L 3068 AR, Honda Vario warna hitam Nopol L 6754 CE, serta 50 biji potongan kulit pelindung tembaga.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah dua kali mencuri di lantai dasar ruang Panel AC Hi-Tech Mall Surabaya tersebut dalam bulan terakhir ini.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tambaksari Surabaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU