Dua Pengedar Paket Lengkap, Sabu, Ganja dan Pil Koplo Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Agu 2022 18:31 WIB

Dua Pengedar Paket Lengkap, Sabu, Ganja dan Pil Koplo Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus  dua pengedar  barang haram sabu, ganja dan pil koplo, di rumah kontrakan Jalan Raya Ngeni Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, pada Senin, (11/07/2022). 

Kedua pelaku yang berhasil diringkus polisi berinisial, TK (35), mereka merupakan warga Jl. Rungkut Menanggal Kec. Gunung Anyar Surabaya, dan IH, (24) warga Jl. Jetis Kulon Wonokromo. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

AKBP Daniel Marunduri menjelaskan,  kedua pelaku diamankan di kontrakan dengan barang bukti, 11 paket Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing, 50,57 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,20 gram, 1,21 gram, 1,32 gram, dengan berat total 60,56 gram sabu beserta bungkusnya. 

"Pada saat itu anggota melakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, lalu mendapat informasi bahwa adanya seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis Sabu, ganja dan pil koplo," kata Daniel. 

Anggota melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, dan ditemukan barang bukti berupa, Satu bungkus plastik yang berisi narkotika jenis daun Ganja dengan berat 15,64 gram, serta 10 bungkus plastik yang berisi daun ganja dengan berat masing-masing, 1,61, +1,45, +1,57, +1,42, +1,56, +1,67, +1,55, +1,33, +1,49,  +1,21 dengan berat total 14,96.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

AKBP Daniel mengungkapkan, Selain mengamankan kedua pelaku anggota juga menyita barang bukti lain berupa, 11 botol plastic warna putih yang berisi 11.000 butir pil dobel LL, 5 klip plastik yang berisi 250 butir pil Logo LL. 

"Kemudian 2 buah Timbangan Elektrik, 1 buah HP OPPO warna Hitam,15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas tempat Cotton Bud, dan 1 buah tas warna Coklat," ungkap Daniel. 

Kedua pelaku langsung dikeler menuju Polrestabes Surabaya, dan di hadapan polisi, pelaku TK mengaku mereka mendapat perintah melalui telepon dari AG (DPO) untuk mengambil sabu 50 gram, di Jalan Kenjeran Surabaya. 

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

"Pelaku IH merupakan anak buah dari TK yang seringkali diperintah untuk mengambil maupun pasang ranjauan dan mendapat bayaran uang sebesar Rp. 300.000,- per minggu serta memakai sabu secara gratis," pungkas Daniel.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU