Dua Pengusaha Surabaya, Ditahan Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Sep 2020 16:59 WIB

Dua Pengusaha Surabaya, Ditahan Jaksa

i

Setelah sekian Lama akhirnya kasus penipuan dan penggelapan yg di lakukan suami istri pengusaha asal surabaya di tahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua pengusaha asal Surabaya yang juga Pasangan suami istri (pasutri) Liauw Edwin Januar dan Liem Inggriani Laksmana akhirnya ditahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Penahanan terhadap warga Kendangsari, Tenggilis Surabaya tersebut, dilakukan saat proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Mabes Polri kepada jaksa peneliti Kejari Surabaya, pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

“Kedua tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan. Saat ini tim sedang menyusun berkas dakwaan. Secepatnya kasus ini akan kita limpah ke pengadilan agar segera bisa disidangkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020).

Ditambahkan Fariman, saat proses penyidikan di kepolisian, keduanya tidak ditahan. “Penahanan kami lakukan guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan serta alasan formatif lainnya, salah satunya agar tidak melarikan diri dan mengulangi tindak pidana,” ujar Fariman.

Untuk diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bermula dari jual beli tiga obyek tanah di Balikpapan. Obyek tanah tersebut milik bersama antara tersangka Liem Inggriani Laksmana dan korban Oenik djunani Asiem.

Keduanya sepakat menjual tiga obyek tanah tersebut dan hasilnya akan dibagi rata.
Saat pelaksanaan, Liem Inggriani Laksmana (tersangka 1) dan suaminya, Liauw Edwin Januar (tersangka 2), mengabarkan kepada Oenik djunani Asiem (saksi korban) dan suaminya, Kastiawan Wijaya (saksi pelapor) bahwa ada teman mereka berniat membeli obyek tanah.

Menindaklanjuti kabar kedua tersangka tersebut, akhirnya korban dan pelapor datang ke kantor notaris N Made Suta di Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bernomor 4, tertulis korban sebagai pihak yang penjual dan Phien Thiono sebagai pihak pembeli, kendati Phien Thiono tidak hadir saat itu.

Dan, Surat Hak Milik (SHM) ketiga obyek tanah diatas diserahkan kepada notaris N Made Suta sebagai obyek pengikatan jual beli. Kepada pelapor dan korban, notaris mengatakan bakal menyerahkan kepada pembeli Pien Thiono pada saat penandatangan akta.

Sebagai pembayaran, pembeli menyerahkan Bilyet Giro (BG) seperti berikut dibawah ini:
- Cek/Bilyet Giro No 91826416 tanggal 16 September 2008 senilai Rp500 juta
- Cek/Bilyet Giro No 918265 tanggal 9 Oktober 2008 senilai Rp550 juta
- Cek/Bilyet Giro No. 918266 tanggal 31 Oktober 2008 senilai Rp 567.980.000

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Selanjutnya, 3 lembar Cek/bilyet giro tersebut oleh Notaris Made Suta diserahkan kepada tersangka Liem Inggriani Laksmana untuk dicairkan, mengingat ia memiliki sebagian hasil penjualan.
Hasil pencairan ketiga cek/bilyet giro tersebut nantinya dibagi antara tersangka 1 dan korban.

Namun, hingga tanggal jatuh tempo cek belum juga cair. Saat korban menanyakan hal itu, tersangka mengatakan bahwa cek belum bisa dicairkan, karena tidak ada dana.

Mendapati jawaban itu, akhirnya korban mendatangi notaris Made Suta guna menarik kembali ketiga SHM yang sebelumnya diserahkan. Korban sontak kaget ketika notaris Made Suta mengatakan bahwa ketiga SHM tersebut sudah dibawa olah para tersangka.

Sejurus dengan itu, akhirnya korban menghubungi kedua tersangka guna menanyakan ketiga SHM diatas. Namun, para tersangka sudah tidak bisa dihubungi, dan belakangan diketahui kedua tersangka sudah mencairkan tiga cek dan menyetorkan ke rekening milik tersangka 2, pada akhir 2008.

Hingga saat ini, korban tidak pernah menerima uang hasil penjualan ketiga bidang tanah tersebut, dan ketiga SHM telah dibawa oleh para tersangka.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

Bahkan, belakangan diketahui juga terjadi penandatangan PPJB kedua dan ketiga yang disitu juga melibatkan nama adik tersangka Liauw Edwin Januar Laksmono, yaitu Liauw Hendra Junaidi Laksmono. Padahal, proses jual beli pada PPJB awal belum beres dengan pembeli Phien Thiono.

Menurut sumber, istri Phien Thiono pun mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani persetujuan penjualan terhadap ketiga obyek tanah tersebut.

Diketahui pula, tersangka Liem Inggriani Laksmana sempat pembayaran konsinyasi sebesar Rp539 juta pada Desember 2014, dengan cara tranfer ke rekening BRI milik Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hingga saat ini belum dinikmati oleh korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara.Bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU