Dua Sindikat Narkoba Internasional Diungkap, 1 Pengedar Ditembak Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Okt 2020 21:07 WIB

Dua Sindikat Narkoba Internasional Diungkap, 1 Pengedar Ditembak Mati

i

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap dua sindikat peredaran sabu internasional.

 

SURABAYAPAGI.COM, JakartaSatgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berhasil membongkar dua sindikat narkoba jaringan internasional.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Dalam kasus ini puluhan kilo sabu yang dikemas dengan kantong teh China hingga tabung besi filter oil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat narkoba Lagos Nigeria-Jakarta. Kasus bermula pada Jumat (2/10) lalu ketika petugas Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menemukan sejumlah barang mencurigakan. Setelah dibuka, petugas menemukan 12 kg sabu yang dibungkus di dalam tabung besi filter oil.

"Pada tanggal 2 Oktober barang tiba yang dicurigai paket dicurigai di mana dikemas dalam filter oil dan di dalamnya itu nanti rekan-rekan bisa melihat di sini ada contohnya, itu filter oil-nya, teman-teman BC dengan otoritas yang ada pada mereka dan didampingi oleh teman-teman dari Satgas NIC Direktorat tindak pidana narkoba Polri menemukan itu narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Manes Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

Kemudian, Satlantas Polres Bandara Soetta membekuk dua tersangka yang keduanya merupakan warga Aceh berinisial SZ (23) dan EF (26). Mereka ditangkap polisi saat mengambil barang haram tersebut dengan taksi online.

“Dengan bantuan anggota satlantas Bandara Soetta, kedua tersangka diamankan di Jalan JC, Bandara Soetta,” kata Krisno lewat keterangannya, Rabu (7/10).

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Tersangka SZ sempat melawan dan berusaha kabur namun dapat dicegah petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku dikendalikan jaringan internasional Nigeria yang ada di Malaysia.

Keduanya kemudian bersedia menunjukkan tempat persembunyian A. namun dalam perjalanan, SZ kembali mencoba kabur dan melawan petugas.

“Di tengah jalan SZ melarikan diri dan berupaya melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia,” ucap Kristo.

Kemudian, kasus kedua merupakan jaringan internasional yang telah mendistribusikan narkoba di sejumlah wilayah di dunia, yaitu Malaysia, Medan, Pekanbaru, Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin. Kasus ini berhasil diungkap sejak polisi berhasil meringkus tersangka TSD (19), yang ditangkap di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: BPOM RI Ungkap Alasan 1 Ton Milk Bun Viral Thailand Dimusnahkan

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sebanyak lima kali. Ia mengirimkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah di Indonesia. "Dia mengaku sudah 5 kali mengirim barang dengan jumlah signifikan besar sebagaimana yang ada di press rilis baik itu di Kota Banjarmasin, Surabaya, Jakarta, dan di Pekanbaru," jelasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 40 kg narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh kantong teh Cina. Selain itu, polisi pun turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 2 unit handphone, 3 buah KTP palsu, dan 1 buah SIM A palsu.

Atas hal ini, para tersangka dalam kasus-kasus ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU