Dua Tahun BPNT Tak Diserahkan, 46 KPM di Tuban Rugi Ratusan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 19 Jun 2020 09:37 WIB

Dua Tahun BPNT Tak Diserahkan, 46 KPM di Tuban Rugi Ratusan Juta

i

Beras BPNT di Tuban. SP

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Dua hari lalu, tertanggal 17 Juni, sembari menenteng sekian poster aduan, sejumlah warga yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban, mendatangi kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perrmpuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban.

Kedatangan mereka, hendak menanyakan nasib Kartu BPNT miliknya yang tak jelas. Kartu beserta sekian hak komoditi sembako BPNT, yang harusnya mereka terima sejak tahun 2018 lalu itu, belakangan diketahui mandeg selama hampir dua tahun ditangan Sekretaris desa (Sekdes) setempat.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Saat itu, dihadapan Dinsos P3A Tuban, Sri Tutik salah satu KPM menceritakan, awalnya ia tidak mengetahui jika ia termasuk KPM yang berhak mendapat BPNT sejak 2018. Setelah mendapat informasi, ia kemudian berinisiatif menanyakanya langsung ke Sekdes.

Namun, selain mendapat tanggapan yang tak mengenakkan, kartu BPNT yang akhirnya diserahkan padanya ditanggal 17 Mei kemarin pun, ia dapati segel kartu dalam kondisi sudah terbuka.

Tak berselang lama, Sekdes Cempokorejo melalui agen BPNT memberikan 19 zak beras, yang jumlah totalnya 215 kilogram, dengan alasan sebagai pengganti bansos selama 2018 hingga 2020 yang selama ini belum ia terima. Padahal mestinya, Bansos tersebut ia terima tiap bulan.

"Dari beberapa alasan itu kecurigaan saya muncul, sehingga kami menanyakan tentang kejelasan bantuan BPNT ke Dinsos Tuban," papar Sri Tutik.

Demi memperoleh gambaran kasus tersebut dengan gamblang, surabayapagi.com.

Selanjutanya melakukan konfirmasi kepada Dinsos P3A Tuban. Kepada surabayapagi.com, Plt. Kepala Dinsos P3A, Joko Sarwono membenarkan adanya kasus dugaan tersebut.

Joko juga memaparkan jika dari hasil penelusuran pihaknya, ada sebanyak 46 KPM yang kartunya dibawa Sekdes dan BPNT nya tidak disalurkan sejak 2018 lalu.

Dihadapan Dinsos P3A, Sekdes Cempokorejo berdalih jika sebelumnya ia sudah membagikan Kartu KPM melalui kepala dusun, namun karena dirasa kondisi KPM sudah mampu, akhirnya kartu tersebut urung dibagikan sehingga ia bawa.

Baca Juga: Ditinggal Shalat Tarawih, Kandang Sapi di Tuban Hangus Terbakar Gegara Bediang

"Dalihnya begitu, meskipun ganjal karena jika memang mampu, kenapa tidak sekalian di coret sebagai KPM agar bisa dialihkan ke orang lain yang membutuhkan," terang Joko. Kamis, (19/6/2020).

Joko juga menerangkan, akibat kartu dan BPNT yang tak disalurkan tersebut, terhitung sejak Mei 2018 hingga april 2020, total kerugian yang dialami 46 KPM di desa Cepokorejo mencapai nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp. 133,4 juta.

Dan demi mengganti semua kerugian yang dialami KPM itu, lanjut Joko, yang bersangkutan dalam hal ini adalah Sekdes Cepokorejo, sudah berjanji ke Dinsos P3A Tuban bahwa ia akan memberikan semua hak KPM, tepatnya pada hari jum'at depan.

"Yang bersangkutan berjanji akan memberikan semua hak KPM hari Jum'at depan, kita tunggu realisasinya," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan surabayapagi.com terkait KPM yang meneruskan persoalan ke ranah hukum, Joko menerangkan, sesuai tupoksinya, Dinsos P3A hanya meminta Sekdes yang bersangkutan memberikan semua hak KPM terkait BPNT yang selama ini tidak disalurkan.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

Menyangkut persoalan lain, termasuk hukum, biar diselesaikan institusi lain yang memiliki kewenangan. Dan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Dalam waktu dekat, Joko merencanakan akan mengirim edaran ke semua Kecamatan.

Isi edaran tersebut, mengenai kewajiban agar desa melakukan transparasi data KPM, dengan cara menempel nama- nama KPM penerima BPNT di Balaidesa.

"Dalam waktu dekat, kami akan mengirim edaran ke semua Kecamatan terkait transparasi data KPM," tandasnya.

Dari sebaran informasi yang dihimpun oleh surabayapagi.com, selain alasan- alasan yang di sodorkan oleh Sekdes Cepokorejo, juga terdapat hal lainya yang ganjil dan patut disoroti. Hal tersebut yakni kronologi adanya kartu BPNT milik KPM yang bisa ada ditangan orang lain.

Padahal mustinya, sesuai aturan yang berlaku, kartu BPNT harus diserahkan ke KPM selaku pemilik secara langsung oleh penyalur BPNT dalam hal ini Bank BNI tanpa perantara serta tidak bisa diwakilkan sebab berisikan registrasi dan PIN. Her

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU