Dua Tersangka Pengeroyokan di Jalan Kalimas Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 13:46 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan di Jalan Kalimas Diamankan Polisi

i

Polisi yang tengah menunjukkan bukti pengeroyokan oleh pelaku. SP/ FM

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tragedi pengeroyokan di Jalan Kalimas Baru 3 Gg 8 Surabaya berhasil diamankan Polres Pelabuban Tanjung Perak. Kedua tersangka AG (23) dan MI (20) kini harus mendekap di tahanan Polres Pelabuban Tanjung Perak.

Diketahui, tersangka melakukan aksi pengeroyokan bersama kelompoknya dengan memukul korban ZR (25) menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan paving hingga korban tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Para pengeroyok tidak hanya melakukan aksi pemukulan, melainkan juga merampas tas milik korban beserta isinya.

"Berawal dari adanya dua kelompok menjalankan kegiatan patroli sahur, di pertengahan jalan mereka bertemu dan terjadi percekcokan, kelompok yang jumlahnya kecil adalah kelompok dari korban,” kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Ganis, terdapat salah seorang provokator atas insiden mengenaskan ini, provokator itu berteriak maling hingga membuat kedua kelompok saling bentrok. Sialnya saat melarikan diri, korban ZR terjatuh dan menjadi incaran kelompok sebelah dan juga warga.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

"Korban ini dipukuli dengan tangan kosong, kemudian pecahan batu, kemudian menggunakan pipa, setelah dilakukan pengeroyokan, uang dan handphone dari korban juga diambil oleh pelaku,” ujarnya.

Saat peristiwa pengeroyokan itu selesai dan mengakibatkan korban terluka, kemudian korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengalami beberapa luka memar, namun sempat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Naasnya setelah beberapa hari menjalani masa kritis di rumah sakit, korban meninggal dunia pada Jum’at (23/4/2021).

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

“Kami berhasil mengamankan barang bukti benda yang digunakan untuk memukul korban dan barang hasil rampasan,” imbuhnya.

Kini para tersangka harus menerim akibatnya di dalam tahanan selama 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, tindak pidana tentang kekerasan terhadap seseorang berujung maut. (fm)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU