Dua Wanita Korban Pencabulan Pria 'Monster' di Karangbinangun Lapor Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Feb 2023 17:50 WIB

Dua Wanita Korban Pencabulan Pria 'Monster' di Karangbinangun Lapor Polisi

i

Korban tengah mendapatkan pertolongan medis dari Puskesmas terdekat usai terjatuh dan menyelamatkan diri dari perbuatan pria 'monster' cabul. SP/MUHAJIRIN

Salah Satu Korban adalah Seorang Pengacara Muda

 

Baca Juga: Lembaga Sosial Terus Diberdayakan Untuk Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Hanya dalam waktu semalam dua korban seorang wanita melaporkan ke Polisi, setelah mengaku mendapatkan pelecehan seksual, yang dilakukan oleh seorang pria 'monster' pencabulan saat korban tengah mengendarai motornya yang melewati jalan di wilayah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.

Kini laporan dua korban satu diantaranya seorang pengacara muda itu, tengah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Lamongan, karena diduga kuat pelakunya sama, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan yang sama.

Informasi yang didapat menyebutkan, dugaan pencabulan ini terjadi pada tanggal 31 Januari 2023 lalu di dua TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Dua lokasi tersebut yakni di Jalan Raya, Desa Putatbungah, Kecamatan Karangbinangun dan di Jalan Raya Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

"Benar ada dua peristiwa upaya tindak pidana perbuatan cabul di dua lokasi yang ada di Kecamatan Karangbinangun, Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (2/2/2023).

Disebutkan olehnya, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB dan 20.00 WIB di hari yang sama. Peristiwa pertama kata Anton,  dialami oleh korban ES (19), mahasiswi asal Dusun Kadu, Desa Pendowolimo, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Kala itu korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam hendak pulang ke rumahnya.

Setibanya di Jalan Raya Dusun Putatbang Kecamatan Karangbinangun, kata Anton, korban diadang oleh seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih. Korban yang panik langsung turun dari atas sepeda motornya sembari mencabut kontak kendaraan dan berlari.

Baca Juga: Sebanyak 300 Personil Diterjunkan Untuk Operasi Ketupat 2024

“Korban yang lari itu dikejar oleh pelaku. Korban ditarik dari belakang oleh pelaku dan dibekap ke pinggir sungai. Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB,” imbuh Anton.

Beruntung, kala itu ada satu mobil yang melintas di TKP. Mengetahui hal itu, pelaku panik dan korban berhasil lari ke tengah jalan sambil berteriak meminta tolong.

“Pelaku sempat berkata kepada korban : aku mek pengin demok susumu (aku hanya ingin memegang payudaramu saja). Setelah itu pelaku lantas melarikan diri,” ucap Anton.

Sedangkan untuk kejadian kedua, Anton menuturkan, dialami oleh korban YS (28), perempuan yang berprofesi jadi pengacara, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun. Kronologi kejadian kedua ini mirip dengan yang kejadian pertama.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, 1000 Anak Yatim dan Disabilitas Lamongan Terima Santunan

Korban Yunitasari yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih diadang seorang pelaku di Jalan Raya Desa Blawi Karangbinangun. Pelaku yang kala itu menggunakan Honda Vario tidak berplat nomor langsung turun dan menaiki jok belakang motor korban.

“Pelaku memegang tangan kanan korban yang masih memegang setir. Korban lalu terjatuh bersama dengan pelaku. Korban sempat melawan dan memukul pelaku menggunakan tasnya sambil berteriak. Untungnya, pelaku berhasil melarikan diri ke arah utara,” terangnya.

Atas apa yang dialami oleh dua korban tersebut, jelas Anton, keduanya bergegas melaporkannya ke Polsek Karangbinangun. Para petugas pun mendatangi lokasi dan melakukan dokumentasi di TKP. “Petugas juga memintakan visum dan melimpahkan perkara ini ke unit PPA Polres Lamongan,” tambahnya.

Pihak penyidik saat ini tambah Anton, terus terus dilakukan penyelidikan dan memburu identitas pelaku, dengan mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan para saksi yang ada di sekitar  lokasi kejadian. “Atas perbuatanya itu, pelaku diancam pasal  289 KUHP tentang tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan perbuatan cabul,” pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU