Duda 52 Tahun Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 10:40 WIB

Duda 52 Tahun Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

i

Polres Tanjung Perak berhasil menangkap kasus pencabulan kepada dua bocah dibawah umur. SP/ Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polres Tanjung Perak berhasil menangkap kasus pencabulan kepada dua bocah dibawah umur. Pelaku dengan inisial SDY warga dusun Semampir diamankan oleh Polres Tanjung Perak setelah mencabuli 2 bocah umur 11 dan 13 tahun.

SDY yang mengalami kelainan seksual (pedofilia) mengaku bahwa aksinya dilakukan dengan modus ingin mengajari beladiri silat. Korban yang sudah mengenal tersangka meng iyakan tanpa ada rasa takut sama sekali karena korban telah menganggap SDY sebagai abah sendiri.

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

"Tidur bareng. Anaknya enggak berontak saya juga tidak mengancam, tidak menakuti nakuti", ujar SDY, Selasa (1/6/2021).

AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.,M.H. selaku Kapolsek Tanjung Perak mengatakan bahwa menurut keterangan tersangka aksi pencabulan dilakukan sekali, tapi hingga kini pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

"Kejadian sekitar bulan Maret. setelah melakukan kegiatan bela diri pencabulan dilakukan oleh tersangka. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban hanya sekali tapi masih kami dalami saat ini", ujar Ganis.

Kejadian bejat ini dilakukan dirumah korban  pada bulan Maret seusai SDY mengajari beladiri silat kepada kedua korban. Korban yang sudah mengenal SDY dengan baik karena pernah tinggal di salah satu rumah orangtua korban tidak menaruh rasa curiga apapun saat diajak tidur bersama.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 1 UU 25 Tahun 2014 UU 13 tahun 2002 ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ag

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU