Dugaan Bantuan RTLH 2020 Dipungli oleh Pemerintahan Desa Rombiya Barat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 17 Agu 2021 10:13 WIB

Dugaan Bantuan RTLH 2020 Dipungli oleh Pemerintahan Desa Rombiya Barat

i

Pemilik bantuan RTLH tahun 2020 di desa Rombiya Barat. (SP/Ainur Rahman)

SURABAYA PAGI- Sumenep - Setelah diberitakan, akhirnya terungkap beberapa penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diambil dari dana desa tahun anggaran 2020 di desa Rombiya-Barat Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

 Anggota  LMR RI Amiruddin menjelaskan hasil investigasi LMR RI di Desa Rombiya - Barat penerima bantuan RTLH yang diberikan pemerintahan desa dinilai tak sesuai dengan regulasi anggaran. " Hasil temuan saya berdasarkan delik aduan kepada lembaga saya, ada dua orang penerima bantuan RTLH tersebut " jelas Amiruddin kepada Surabaya Pagi, Selasa (17/08)

Baca Juga: Bupati Sumenep Himbau Agar Produk Lokal Dipertahankan

Menurut Amirudin, dua orang tersebut berinisial (R) dan (M). Mereka sudah saya kantongi datanya, berikut bukti fisiknya. "Ini jelas sebuah pelanggaran hukum yang melukai masyarakat miskin” tegasnya.

Semestinya kata Mirud, pemerintahan desa itu menjadi kontrol sosial masyarakatnya, bukan malah menindas mereka dengan janji politik pada saat pilkades. 

"Saya akan memberikan pendampingan kepada dua orang yang telah menugaskan kesaya untuk mengawal program bantuan RTLH yang diduga tidak selayaknya" jelasnya.

Baca Juga: ICW: KPK Bobrok!

Tidak hanya itu, tapi program lain yang bersifat pelanggaran secara hukum di Desa Rombiya Barat akan menjadi pusat perhatian pada lembaga LMR RI.

"Pokoknya pengaduan warga kepada lembaga akan diperhatikan secara maksimal, bahkan sampai kepada pendampingan hukum,” pungkasnya.

Baca Juga: Lalin dari Bangkalan Menuju Sampang dan Sumenep Tersendat Banjir

Sementara Mantan kades Rombiya-Barat, A. Wasik tetap memilih bungkam dan belum merespon pemberitaan, terkait bantuan RTLH yang diambil dari dana DD tersebut. ar

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU