Dugaan Korupsi Mensos, Menjijikkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Des 2020 21:57 WIB

Dugaan Korupsi Mensos, Menjijikkan

i

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditangkap KPK atas kasus korupsi dana bantuan sosial covid-19. SP/Alqomar

 

KPK tak Hanya Usut Suap Rp 14 M, tapi Kembangkan Pengelolaan Dana Covid-19 di Kemensos Sebesar Rp Rp 204,9 triliun

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Besar kemungkinan KPK akan menguak lagi dugaan korupsi bansos di Kemensos. Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, bisa terseret skandal suap lagi. Ini karena kasus yang didalami lembaga anti rasuah tidak hanya urusan penyalahgunaan wewenang dari Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos Covid-19 . Tapi ada bansos lain terkait COVID-19.

Sejak semalam Juliari, sudah menganakan rompi orange dan keluar dari ruang penyidik tangannya sudah diborgol. Mulai malam tadi, ia ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Pegiat media sosial, Denny Siregar menilai dugaan kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19, yang dilakukan Mensos, sangat menjijikan, karena Juliari, mencuri dari orang miskin.

Denny membuat cuitan di Twitter, Minggu (6/12/2020).

KPK memperoleh informasi total anggaran Rp 204,9 triliun yang disediakan pemerintah, Kementerian Sosial menjalankan enam program bantuan sosial (bansos). Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) anggarannya sebesar Rp 36,713 triliun. Kedua, Program Kartu Sembako anggarannya sebesar Rp 42,59 triliun.

Ketiga, Program Sembako Jabodetabek anggarannya sebesar Rp 6,49 triliun. Keempat, Program Bansos Tunai Non Jabodetabek anggarannya sebesar Rp 32,4 triliun Kelima, Program Beras yang ditujukan kepada penerima PKH dan keenam program beras untuk penerima program kartu sembako yang masing-masing anggarannya sebesar Rp 4,5 triliun.

Saat ini, penyidik KPK fokus penanganan program bansos berbentuk paket sembako dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun. Di dalamnya ada total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode.

 

Ada Kongkalikong

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. Di dalamnya, disebut ada kongkalikong penentuan fee untuk tiap paket bansos yang disalurkan.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan supplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

"Selanjutnya, Matheus dan Adi pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I. M. dan Hari Sidabukke dan juga PT RPI yang diduga milik Matheus," papar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dini hari tadi.

Kasus yang kini disidik terkait penyaluran bansos sembako di kawasan Jabodetabek. Besarannya Rp 600 ribu per bulan. Bansos ini dibagi dalam dua paket sebesar Rp 300 ribu yang dibagikan per dua minggu sekali.

Bentuknya berupa paket yang berisi sembako yang terdiri dari kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat. Berdasarkqb data Kemensos, per 3 Desember bansos jenis ini penyalurannya sudah mencapai 99,30% dari target.

Juliari Peter Batubara (JPB) ditetapkan tersangka kasus suap bansos Corona oleh KPK. Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. Menteri dari PDIP ini menyerahkan diri ke KPK, Minggu dini pukul 02.30 wib (6/12)

Saat menyerahkan diri, ia tampil kasual dengan jaket hitam ber-hoodie serta topi hitam dan celana kargo coklat. Minggu dinihari ini Juliari hanya melambaikan tangan ke arah kamera wartawan saat dicecar pertanyaan seputar kasus yang menjeratnya.

Ia pelit omong. Pagi itu ia berjalan bergegas menaiki tangga. Langkahnya tampak ringan dengan sepatu kets hitam putih yang ia pakai.

 

Anak AB Batubara

Juliari adalah seorang pemuda yang tengah menimba ilmu di Riverside City College dan Chapman University di Amerika Serikat.

Lulus dari kampus bergengsi itu ia meraih gelar M.B.A alias Master of Business Administration. Saat pulang ke Indonesia, ia pernah memimpin sejumlah perusahaan, antara lain PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, PT Arlinto Perkasa Buana, PT Bwana Energy, dan PT Tridaya Mandiri.

Setelah itu ia masuk dunia politik, bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Karir politiknya mengikuti jejak ayahnya, AP Batubara, seorang politisi gaek era Orde Baru.

Pada Tahun 2014, ia terpilih sebagai anggota DPR RI melalui daerah pemilihan Jawa Tengah I. Selang lima tahun kemudian, tahun 2019, ia kembali memenangkan kursi DPR RI melalui dapil yang sama.

Namun, pada periode keduanya, pria kelahiran Jakarta, 22 Juli 1972 itu tak sempat lama duduk di kursi dewan. Ia langsung dipanggil Presiden Jokowi ke Istana, dan diberi jabatan Menteri Sosial.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

 

Dana Dikelola Dua Orang Kepercayaannya

Menurut Ketua KPK Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga Juliari menerima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy, untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

 

Info dari Masyarakat

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. "Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Program bansos sembako di Jabodetabek adalah salah satu dari 6 program perlindungan sosial di Kementerian Sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatasi pandemi COVID-19.

Total anggaran untuk bansos sembako Jabodetabek adalah senilai Rp6,84 triliun dan telah terealisasi Rp5,65 triliun (82,59 persen) berdasarkan data 4 November 2020.

Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi, dan Juliari. "Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," kata Firli.

Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Uang itu sebelumnya telah disiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.

Tersangka Juliari, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Harta Dilaporkan Rp 47,1 Miliar

Mengutip LHKPN KPK, Minggu (6/12/2020), orang nomor satu di Kementerian Sosial ini memiliki harta sebesar Rp 47,1 miliar. Harta tersebut berasal dari tanah, bangunan, kendaraan roda empat, hingga dalam bentuk surat berharga negara (SBN).

Dalam situs tersebut, Juliari tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 April 2020.Pelaporan LHKPN Juliari masuk kategori pelaporan periodik.

Dari total harta senilai Rp 47,1 miliar, Juliari tercatat memiliki 2 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, 4 bidang tanah dan bangunan berlokasi di Bogor, sebidang tanah dan bangunan di Bandung dan 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah di Simalungun, Sumatera Utara. Tanah dan bangunan yang dimiliki Juliari senilai Rp 48,118 miliar.

Untuk kendaraan, Juliari Batubara tercatat miliki satu mobil land rover jeep tahun 2008 senilai Rp 618 juta. Kendaraan itu dengan keterangan hasil sendiri. Selain itu, Juliari memiliki harta bergerak lainnya Rp 1,161 miliar. Juliari memiliki surat berharga senilai Rp 4,658 miliar.

Juliari juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 10,217 miliar. Juliari pun memiliki hutang sebesar Rp 17,584 miliar. Sehingga total harta Juliari sebanyak Rp 47,188 miliar. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU