Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di PDAM Gresik Dilaporkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Jul 2022 12:24 WIB

Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di PDAM Gresik Dilaporkan ke Kejaksaan

i

Choirul Anam atau biasa dipanggil Cak Anam.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Organisasi Kemasyarakatan Informasi dari Rakyat (IDR) melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik dahulu bernama PDAM Gresik ke Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (11/7).

Ada dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dengan Surat Bernomor: 020/IDRGSK/VII/2022. Pertama, penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp42,75 miliar dan penyertaan modal APBD tahun 2019 sebesar Rp25 miliar.

Baca Juga: DPRD Jelaskan Manfaat Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta

Menurut Ketua IDR Choirul Anam, dugaan korupsi penyalahgunaan dana meter air sebesar Rp42,75 miliar berawal adanya SK Bupati Gresik No. 27 Tahun 2004. Dalam SK tersebut dana meter air Rp2.500 dibebankan kepada pelanggan setiap bulan.

Dana tersebut, kata Cak Anam, adalah dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun akan rusak. Faktanya, meter air yang terpasang pada pelanggan puluhan tahun belum pernah rusak dan tidak pernah diganti.

"Pungutan itu sampai sekarang tidak jelas. Karena tidak ada peremajaan meteran sehingga memunculkan kontroversi penagihan setiap bulannya. Ada yang tiba-tiba tagihan melonjak. Akhirnya banyak pelanggan protes sampai hari ini," bebernya.

Cak Anam, lantas merinci dana meter air sebesar Rp42,75 miliar yang diduga dikorupsi tersebut. 

Dari total pelanggan PDAM (Perumda) 75.000 pelangqan sejak SK Bupati No. 27 Tahun 2004 ditetapkan adalah Rp2.500 X 228 bulan X 75.000 pelanggan = Rp42,75 miliar.

Baca Juga: Gagal Penuhi Target Distribusi Air Bersih, Gus Yani Minta Perumda Giri Tirta Diaudit

"Jadi, kami memperkiraani dana meteran air masyarakat pelanggan yang terkumpul mencapai Rp 42,75 miliar," ungkapnya. Kemudian, dana penyertaan modal dari APBD Gresik Tahun 2019 Rp25 miliar. Dana sebesar itu salah satunya untuk jaringan instalasi air. Namun, sampai sekarang peruntukan dan pertanggungjawaban tak jelas.

"IDR laporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gresik adalah sesuai hasil audit internal Inspektorat Gresik sebelum direksi yang baru menjabat. Inspektorat menyatakan ada kejanggalan dan tidak sesuai peruntukannya dan perencanaan, yang berujung pada pemecatan seluruh jajaran Direksi dan Pengawas Perumda Giri Tirta (PDAM)," tuturnya.

"Makanya kami mengingatkan bahwa ada dugaan korupsi di manajemen Giri Tirta sebelumnya. Lalu kami laporkan ke Kejari Gresik agar ada kejelasan soal dugaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat," imbuhnya.

Ironisnya imbuh Cak Anam, ketika ada yang komplain meter airnya rusak harus menunggu persediaan material meter yang tidak tersedia di gudang.

Baca Juga: Gepal Demo di Depan Kantor DPRD Gresik

"Menurut informasi yang kami gali dari beberapa karyawan Perumda Giri Tirta, bahwa dana meter air yang dihimpun dari pelanggan tersebut, dijadikan satu dalam neraca keuangan perusahaan. Mestinya dipisah karena dana tersebut bukan hasil dari penjualan air dan harus digunakan sesuai dengan peruntukannya," paparnya.

Lebih jauh Cak Anam menegaskan, dengan muncuatnya kasua ini, maka perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK) diduga ada ketidak wajaran karena tidak sesuai dengan isu yang berkembang di masyarakat. Dan hasil audit internal oleh Inspetotat terntang penggunaan dana penyertaan modal Rp 25 miliar tersebut.

Dalam laporan tersebut tambah Cak Anam, IDR juga memberikan tembusan ke Pengawas Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Ombudsman Republik Indonesia. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU