Dugaan Pencemaran, 3 Waker PT Bumi Subur Lapor Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Jun 2020 16:36 WIB

Dugaan Pencemaran, 3 Waker PT Bumi Subur Lapor Polisi

i

Kuasa hukum Donny Hidayat SH.M HUM bersama pelapor. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Belum selesai kasus dugaan pencurian udang, kasus baru yang membawa nama PT Bumi Subur muncul. Sebuah postingan menyebar di WhatsAp grup sadarkum diduga disebarkan oleh AR warga desa Krajan Wotgalih desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang.

Postingan tersebut dinilai merugikan. Oleh karena itu 3 orang Waker PT, Bumi Subur bersama 2 kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Lumajang untuk melaporkan AR atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

3 orang pelapor atas nama, Satino, Amari dan Mat Nito. Satino asal dusun Pelanggaran desa Wotgalih kec Yosowilangun, Satino bekerja sebagai Waker di tambak PT, Bumi Subur di dusun Meleman desa Wotgalih.

 Amari 60 th, asal dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kab Lumajang dia bekerja di tambak PT, Bumi Subur sebagai Waker  / keamanan luar dalam yang masih aktif.

Mat Nito  65 th, asal dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun Kab Lumajang bekerja di tambak udang sebagai Waker / keamanan luar dalam.

Ke tiganya sepakat untuk mendatangi  Mapolres Lumajang guna membuat aduan/laporan  terkait pencemaran nama baik  bersama 2 kuasa hukumnya.

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

"Ya memang benar hari ini kami sepakat lewat jalur hukum dengan mendatangi  ke Mapolres Lumajang bersama kuasa hukum kami dengan  tujuan  tiada lain untuk melaporkan  AR atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkapnya

"Kami sudah tidak ada ruang untuk dia karena sudah lama kami bersabar   sudah keterlaluan  dan sekarang harus proses secara  hukum dan wajib lanjut," tambahnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum pelapor, Dummy Hidayat SH, M HUM, menjelaskan saat di konfirmasi para awak media bahwa kami datang ke polres ini bersama klien kami hanya mengikuti klien kami untuk membuat  pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Medsos (media sosial) tapi tetap mengikuti arahan dari Kasatreskrim untuk melalui mediasi seperti biasanya karena mediasi itu sangat penting  untuk mencari solusi terbaik, sesuai dengan Perkab No 6 Tahun 2019 bahwa karena permasalahan sosial di daerah daerah tambak tersebut tujuannya agar masyarakat tetap  kondusif.

Baca Juga: Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

"Ya benar dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh AR tetap kami adukan untuk memastikan siapa nanti yang benar maupun yang salah karena menurut klien kami ini harus di laporkan ke polisi,” ungkap kuasa hukum pelapor

“Kasat menginginkan  kasus tambak ini tidak ada gesekan tidak apa apa dan Alhamdulillah klien saya kemarin juga marah di tuduh  semacam itu, ya Alhamdulillah klien saya bisa tenang karena saya sarankan tidak emosional," tambahnya. (Lim)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU