Dugaan Pungli di Acara Pelantikan Kades Coreng Pemerintahan Gus Yani - Bu Min

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Mei 2022 15:39 WIB

Dugaan Pungli di Acara Pelantikan Kades Coreng Pemerintahan Gus Yani - Bu Min

i

Pelantikan kepala desa serentak oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada 20 April lalu di halaman belakang Kantor Bupati Gresik. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pungutan liar (pungli) terhadap para kepala desa yang dilantik Bupati Gresik pada 20 April lalu mulai disorot karena telah menimbulkan aroma tidak sedap di internal pemerintahan Gus Yani dan Bu Min.

Pungli itu menyasar 47 kepala desa yang telah memenangi kontestasi Pilkades 26 Maret 2022. Sebelum dilantik mereka wajib menyetor uang sebesar Rp900 ribu per kepala desa dengan dalih untuk pembelian atribut dan dokumentasi. 

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Secara resmi pungutan liar itu ditarik oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Padahal untuk setiap pelaksanaan pelantikan kepala desa telah disiapkan anggaran tersendiri melalui APBD Gresik.

Semula kabar tak sedap didengar ini nyaris tersimpan rapat. Namun sepandai-pandai orang menyimpan bangkai pasti tercium juga. Bahkan info tak mengenakkan tersebut pun sudah sampai ke telinga anggota DPRD Gresik yang notabene mempunyai tugas pengawasan.

Adalah Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchammad Zaifudin mengaku sudah mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya tarikan tersebut. Dia pun bergerak cepat dan langsung memanggil Dinas PMD.

Pada Kamis (12/5) lalu komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum itu telah memanggil pihak dinas terkait. 

Menurut Zaifudin, seharusnya pemerintah daerah tidak melakukan hal itu. Apalagi, prosesi pelantikan tersebut menggunakan APBD Gresik sekitar Rp130 Juta.

"Ini budaya tidak baik dalam roda pemerintahan, terkesan jualan atribut," imbuh dia. 

Dari angka Rp900 jika ditotal capai Rp42,3 juta. Per kepala desa mendapat atribut pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu, Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Gresik, Suyono membenarkan ada penarikan tersebut. Namun, biaya itu untuk atribut dan dokumentasi. 

Menariknya, pungutan tidak berdasar itu diakui Suyono sudah disepakati oleh para kepala desa yang akan mengikuti agenda pelantikan.

"Kan seperti atribut tanda pangkat jabatan yang ada di pundak, korpri, pin nama, itukan belinya bareng. Itu juga untuk foto dokumentasi serta pigora, sudah disosialisasikan sebelumnya," ujarnya.

Dikatakan Yono, uang tarikan itu juga digunakan menyewa fotografer. Gunanya untuk mengabadikan momen pelantikan kepala desa. Dia menganggap hal itu wajar.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

"Dan (kepala desa, red) tidak mempermasalahkan. Sewa fotografer agar tidak foto riwa-riwi saat pelantikan. Agar khidmat," imbuh Plt Kadis PMD Gresik terkait biaya atribut saat pelantikan kades. 

Namun penjelasan apapun yang terkait tarikan untuk acara pelantikan kepala desa yang disampaikan pihak eksekutif dalam hearing Kamis (12/5) lalu belum memuaskan para anggota Komisi I DPRD Gresik.

Apalagi dalam rapat dengar pendapat tersebut Plt Kepala Dinas PMD Suyono tidak hadir meski dia sudah diundang untuk didengar keterangannya. 

"Insya Allah Selasa (17/5) pekan depan kita gelar hearing lanjutan untuk mendengar keterangan Plt Kepala Dinas PMD," ungkap Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchammad  Zaifudin melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU